Mohon tunggu...
Fitri Yulianti
Fitri Yulianti Mohon Tunggu... Lainnya - NIM 55522120028- Mahasiswa Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM 55522120028-Mahasiswa Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kerangka Pemikiran Rosce Pound (1870-1964) dan Tibor Machan (1939-2016) pada Tax Heaven Country

1 Juli 2024   23:57 Diperbarui: 1 Juli 2024   23:58 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kata Data
Kata Data

Teori Sociological Jurisprudence - Roscoe Pound

Roscoe Pound, seorang pemimpin yurisprudensi sosiologis dan realisme hukum pragmatis. Pandangannya bahwa hukum seharusnya menjadi alat rekayasa sosial dan menciptakan keselarasan untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan manusia memiliki relevansi yang signifikan.

Sociological Jurisprudence, suatu aliran dalam filsafat hukum, memandang hukum positif dan hukum yang hidup di masyarakat sebagai sumber hukum. Konsep sentral dalam pemikiran hukum Roscoe Pound adalah "Social Engineering" atau rekayasa sosial. Pound membangun fondasinya pada sosiologi untuk menciptakan teori hukumnya. Ide utamanya adalah untuk mentransformasikan hukum dari konsep menjadi kenyataan, dengan pandangan bahwa hukum tidak boleh terisolasi dari dinamika sosial yang terus berubah. Hukum harus tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat dan mampu beradaptasi dengan perubahan yang diperlukan (Inggit Maulidia et al., 2024).

Sociological Jurisprudence menunjukkan kompromi yang cermat antara hukum tertulis sebagai kebutuhan masyarakat hukum demi terciptanya kepastian hukum (positivism law) dan living law sebagai wujud penghargaan terhadap pentingnya peranan masyarakat dalam pembentukan hukum dan orientasi hukum. Perspektif sociological jurisprudence adalah menerapkan hukum tidak selalu dipahami sebagai upaya social control yang bersifat formal dalam menyelesaikan konflik, tetapi sekaligus mendesain penerapan hukum itu sebagai upaya social engineering.

Pound berpendapat bahwa hukum bukan hanya sebagai aturan, melainkan juga sebagai alat untuk mengatur dan mengubah perilaku sosial. Hukum harus berfungsi sebagai sarana untuk mencapai tujuan sosial yang lebih luas. Pengaruh Pound pada pemikiran hukum terletak pada kontribusinya untuk memperkaya pemahaman masyarakat tentang hukum dengan menghubungkannya erat dengan dinamika sosial

Terdapat perbedaan antara aliran sociological jurisprudence dan sosiologi hukum. Sociological Jurisprudence, dengan fokusnya pada hukum, melihat masyarakat dalam kaitannya dengan hukum. Di sisi lain, Sosiologi Hukum menggunakan pendekatan dari masyarakat ke hukum, berusaha menciptakan ilmu mengenai kehidupan sosial secara menyeluruh, melibatkan aspek utama dari sosiologi dan ilmu politik. Oleh karena itu, Sociological Jurisprudence menekankan pentingnya memahami hukum dalam konteks sosial yang dinamis, mampu menyesuaikan diri dengan perubahan masyarakat.

Salah satu ciri utama manusia adalah sikap penuh pertimbangan-tanggung jawab bagi dirinya sendiri dan mereka yang disayanginya untuk mewujudkan tingkat kesejahteraan hidup yang baik, sebagai tolak ukur kemakmuran. Namun dalam sosialisme orang tidak dapat menerapkan ciri tersebut karena keputusan penting di bidang ekonomi diambil bersama-sama.

The Virtue of Liberty oleh Tibor R. Machan

The Virtue of Liberty oleh Tibor R. Machan berfokus pada gagasan bahwa kebebasan dan kebajikan terkait dan bahwa kebebasan adalah hak dasar manusia yang harus dihormati dan dilindungi. Kebebasan adalah nilai utama yang harus dipertahankan dan diperjuangkan dalam masyarakat. Kebebasan memungkinkan individu untuk mencapai potensi penuh mereka dan menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Machan berpendapat bahwa kebebasan tidak hanya berarti tidak adanya pengawasan, tetapi juga berarti memiliki kemampuan untuk membuat pilihan yang sesuai dengan nilai-nilai kebajikan. Dengan kebebasan memungkinkan individu untuk mengembangkan dan mengekspresikan kebajikan mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun