Mohon tunggu...
Fitri Yani
Fitri Yani Mohon Tunggu... Guru - Universitas Pamulang

Saya sangat energik dan senang mengajar orang

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Rimpu Mbojo (Dompu-Bima, NTB) dalam Sejarah, Makna dan, Budaya

5 Juli 2024   17:00 Diperbarui: 5 Juli 2024   17:05 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.instagram.com/officialputeriindonesiantb#

Rimpu merupakan cara berpakaian wanita suku Mbojo dengan balutan kain tenun khas, pekaian ini muncul setelah adanya pengaruh islam di tanah Bima-Dompu. Rimpu adalah simbol bagaimana menjaga perilaku dan martabat bagi wanita yang memakainya.

Rimpu adalah salah satu pakaian masyarakat suku Mbojo khusus untuk wanita, pakaian ini turun temurun dari nenek moyang terdahulu. Wanita rimpu lahir sebagai karakter yang kuat, berbudi pekerti, dan sangat menjaga martabat dan kehormatannya, rimpu sangtlah menjunjung tinggi nilai martabat dan kehormatan seorang perempuan. 

Jika seorang laki-laki pada suku Mbojo memeiliki rasa pada seorang wanita rimpu maka dia harus berusaha mendapatkannya dengan persyaratan ; harus memiliki keterampilan dan bisa bekerja sebelum meminang. Seorang laki-laki pada suku Mbojo yang sudah berhasil, dengan senang hati wanita rimpu akan menerimanya.

Rimpu itu sendiri memiliki 2 jenis  beradasarkan status wanita yang memakainya, yaitu;

1. Rimpu Cili/Mpida

Merupakan rimpu yang menutup muka kecuali mata yang dikenakan oleh wanita suku Mbojo yang  masih berstatus gadis atau belum menikah.

2. Rimpu Colo

Apabila wanita suku Mbojo sudah menikah ia akan mengenakan rimpu colo, dimana penutup pada mukanya dibuka, menandakan bahwa wanita tersebut sudah menikah atau berkeluarga.

https://x.com/FSyadli
https://x.com/FSyadli

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun