Mohon tunggu...
Fitriyani
Fitriyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Sosiologi Hukum

11 Desember 2023   10:29 Diperbarui: 11 Desember 2023   10:31 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Fitriyani

Nim : 212111137

HES 5D

1. Berikan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat. Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas penegakan hukum di masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu aturan hukum (peraturan), penegak hukum, sarana atau fasilitas, dan kesadaran masyarakat itu sendiri.
Dalam hal ini penegak hukum sendiri berfungsi untuk menegakkan hukum yang ada di negara tersebut, dan bertugas untuk terbentuknya hukum yang adil di dalam masyarakat tanpa melihat suku atau ras dalam masyarakat tersebut sehingga dapat terbentuk masyarakat yang adil dan damai.
Fasilitas dalam hal ini adalah fasilitas atau sarana yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat sebagai bahan bantu kehidupan masyarakat di suatu negara tersebut agar terbentuk Masya yang tertib dan damai.
Kesadaran masyarakat itu sendiri juga sangat penting untuk terjadinya efektivitas penegakan hukum yang ada di suatu negara, karena masyarakat sendiri adalah suatu landasan yang di dalamnya terdapat hukum yang harus di tegakkan dan tidak memihak satu sama lain. Hukum sendiri sangatlah penting di buat untuk masyarakat dan kepada masyarakat agar tertib.
Seorang penegak hukum harus mempunyai karakter adil, jujur, dan antikorupsi, juga tidak terbatasi oleh sekat-sekat birokrasi. Hal tersebut dikarenakan saat ini Indonesia membutuhkan penegak hukum yang akuntabilitas dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.

2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?

Dalam konteks pendekatan sosiologis pada hukum ekonomi syariah, dapat di liat dari bagaimana cara manusia dalam menerapkan norma-norma ekonomi syariah didalam kehidupan sehari-hari seperti dalam bertransaksi dengan menggunakan metode syariah atau ekonomi berdasarkan hukum islam. Dalam hal ini para peneliti sebelumnya juga telah melakukan observasi melalui wawancara dengan mengeksplorasi berbagai macam prinsip-prinsip ekonomi syariah seperti larangan riba dan keadilan ekonomi yang dapat tercermin dalam transaksi bisnis yang mereka lakukan. Serta bagaimana interaksi sosial yang mempengaruhi penerapan prinsip-prinsip tersebut dalam praktik ekonomi sehari-hari.

3. Apa kritik legal pluralisme terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

*Pluralisme hukum di Indonesia adalah pemahaman mengenai keberadaan
mekanisme-mekanisme hukum yang berbeda yang ada di masyarakat di Indonesia. Sentralisme hukum cenderung lebih mengabaikan pluralisme hukum dalam masyarakat. Sehingga hal ini dapat menyebabkan ketidakstabilan bagi kelompok-kelompok minoritas yang telah memilih sistem hukum sendiri. Legal pluralisme selalu menekankan pentingnya untuk mengakui dan mempertimbangkan suatu sistem hukum yang sudah ada di dalam masyarakat, sehingga dapat tercapainya suatu keadilan di dalam semua kelompok yang ada di dalam masyarakat.
*Sedangkan Kritik progressive law dalam perkembangan hukum di Indonesia yaitu bahwa penegak hukum progresif  aparat penegak hukum HAM  diharuskan bersikap realistis, mereka harus mengasah instutisi dengan cara turun kebawah dan menyerap aspirasi yang sedang berkembang dimaysarakat. Di Indonesia sendiri juga masih cenderung di dominasi oleh hukum positivistik yang bersifat keberagaman dan individual di dalam masyarakat, sehingga para aparat ham harus lebih mementingkan masyarakat agar dapat memberikan keadilan yang di Inginkan oleh masyarakat.

4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralisme?

*Law and social control atau biasa disebut hukum sebagai alat kontrol sosial yaitu bahwa ia merupakan sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku ini dapat didefenisikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan-aturan hukum.
Opini hukum menurut saya adalah hukum sebagai alat kontrol sosial di dalam masyarakat sangatlah penting dan berguna untuk masyarakat, karena hukum dapat mengawasi tingkah laku manusia yang dapat menyimpang dari aturan-aturan hukum yang adaa. Hukum sebagai alat kontrol sosial juga bertujuan agar manusia manusia yang hidup di dunia ini memiliki aturan yang tertib dalam bersosialisasi dengan satu sama lain.
*Law as tool of engeenering atau hukum sebagai rekayasa sosial yang berarti hukum sebagai alat pembaharuan dalam suatu masyarakat, dalam istilahnya hukum diharapkan mampu berperan merubah nilai-nilai sosial dalam suatu masyarakat.
Opini saya tentang hukum sebagai rekayasa sosial adalah hukum dapat berguna sebagai alat pembaharuan di dalam masyarakat yang dapat mengubah masyarakat dalam bidang nilai-nilai sosial yang ada didalamnya serta dapat mewujudkan masyarakat sosial yang baik dan damai.
*Socio-legal studies artinya melihat hukum sebagai salah satu faktor dalam sistem sosial yang dapat menentukan dan juga ditentukan. Pada prinsipnya, studi sosiolegal adalah studi hukum, yang menggunakan pendekatan metodologi ilmu sosial dalam arti yang luas.
Opini saya tentang hukum sebagai salah satu faktor penentuan di dalam masyarakat adalah, hukum sebagai salah satu faktor terwujudnya masyarakat yang damai, adil, dan tenteram karena adanya keseimbangan sosial di antara masyarakat satu dengan masyarakat yang lain. Keseimbangan itu di tentukan karena adanya hukum yang berlaku dan di tegakkan dengan baik secara adil tidak memihak satu sama lain, sehingga dapat terwujudnya suatu masyarakat yang adil dan makmur.
*Legal pluralism atau pluralisme hukum merupakan situasi dimana terdapat dua atau lebih sistem hukum yang berada dalam suatu kehidupan sosial masyarakat. Pluralisme hukum harus diakui sebagai sebuah realitas masyarakat.
Opini saya tentang dimana didalam masyarakat dibutuhkan hukum yang tidak hanya satu, manusia membutuhkan hukum yang lebih dari satu agar dapat membantu hukum satunya. Karena satu hukum saja belum tentu dapat mengatur masyarakat di dalamnya, sehingga membutuhkan hukum lebih dari satu yang dapat membantu hukum lainnya. Agar masyarakat dapat mematuhi hukum hukum tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun