Mohon tunggu...
Fitriyani
Fitriyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel

6 November 2023   22:56 Diperbarui: 6 November 2023   22:59 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Fitriyani

Nim : 212111137

HES 5D 

UIN Raden Mas Said Surakarta

Dalam artikel yang berjudul Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya, karya dari Muhammad Julijanto Dosen Fakultas Syari'ah IAIN Surakarta, memiliki kekurangan yang kelebihan yang mendasari artikel itu. Artikel ini membahas tentang pernikahan dini yang marak terjadi di kalangan masyarakat Indonesia, yang dilakukan diluar ketentuan perundang-undangan yang ada.

Pernikahan dini biasanya terjadi di kalangan masyarakat pedesaan yang masih menganut kepercayaan adat mereka atau mungkin di dasarkan oleh hal hal yang tidak zalim sehingga harus dinikahkan.

Namun, menurut pandangan fiqih klasik sendiri, di dalam kitab tidak disebutkan dengan jelas batasan umur seseorang lelaki maupun perempuan untuk menjalankan perkawinan, Sehingga tidak mengherankan bahwa perkawinan anak-anak justru berkonotasi positif, jika hal itu dilakukan atas pertimbangan kemaslahatan moral dan agama.

Pernikahan dini yang di wajarkah dikalangan masyarakat, akan dapat memberikan pengaruh buruk bagi para generasi muda bangsa. Karena adanya kebebasan orang tua kepada anaknya hal itu juga mendasari pernikahan dini terjadi karena pergaulan bebas dikalangan anak muda, padahal jika dilihat dampak dari pernikahan dini itu menyebabkan kualitas rumah tangga yang tidak unggul baik dari kesehatan reproduksi, kesiapan psikologi, maupun ekonomi keluarga yang berdampak membawa ke jenjang perceraian.

Karena kurangnya umur, anak anak yang melaksanakan pernikahan dini sebelumnya belum matang dari segi psikologinya, emosi yang kurang stabil yang dapat berakibat kekerasan dalam rumah tangga. Sehingga upaya yang dilakukan pemerintah dengan menetapkan UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan khususnya tentang batasan usia menikah.

Menurut pandangan saya, pernikahan dini yang terjadi dikalangan masyarakat disebabkan karena kurangnya pengawasan dan pengetahuan dari orang tua ke anak. Dikarenakan orang tua yang terlalu membebaskan anak sehingga dapat terjerumus ke pergaulan bebas, atau orang tua yang menganggap jika anak wanita lebih baik segera menikah dan tidak usah melanjutkan studi yang terlalu tinggi. Hal itulah yang dapat membuat pernikahan dini marak di kalangan masyarakat apalagi masyarakat pedesaan. Harusnya setiap orang tua lebih mengetahui jika pernikahan itu tidak mudah dan jika anak itu belum siap hal yang akan terjadi yaitu perceraian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun