Mohon tunggu...
Fitriyah Minsariningsih
Fitriyah Minsariningsih Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa pendidikan seni rupa,Uiversitas Sebelas Maret

mahasiswa pendidikan seni rupa,Uiversitas Sebelas Maret sebagai mahasiswa berkewajiban untukberkontribusi dan berperan aktif bagi masyarakat dan lingkungan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

KKN UNS Era Covid-19 Mendukung dan Mengedukasi Masyarakat Desa Boyolayar, Sragen

23 Juli 2020   23:46 Diperbarui: 23 Juli 2020   23:44 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
penyerahan dari mahasiswa kepada ketua RT 28 , Bapak Feri Sukamto/dokpri

(Desa Boyolayar Sragen, Jawa Tengah 23 july 2020).Pandemi atau epidemi global mengindikasikan infeksi COVID-19 yang sangat cepat hingga hampir tak ada negara atau wilayah di dunia yang absen dari virus Corona.tak terkecuali dengan Indonesia. Dengan adanya himbauan dari Pemerintah untuk memaksimalkan pengendalian virus corona dengan membatasi interaksi sosial.

Dampak COVID 19 secara merata mempengaruhi sendi-sendi kehidupan masyarakat baik bidang kesehatan, pendidikan, integrasisosial, maupun sektor produksi.tidak sedikit warga yang belum mengerti betul apa itu covid-19. Dengan adanya pandemi ini juga berdampak pada kegiatan KKN, pada tahun ini kegiatannya berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, mahasiswa diharuskan untuk melaksanakan kegiatan kkn secara social distanscing. Terkait dengan kegiatan kkn era covid 19 ini yaitu dilaksanakan di tempat tinggal masing masing mahasiswa secara individu.

Kegiatan KKN  ini dilaksanakan dalam kurun waktu 45 hari yakini mulai dari pembekalan kkn tahap kedua yang dilaksanakan pada tanggal 15 mei hingga tanggal 30 juni , dan penarikan simbolis yang dilaksanakan tanggal 30 juni. Pada KKN periode ada beberapa tema besar yang diangkat, akan tetapi saya memilih tema suproting pemahaman masyarakat terhadap covid 19.hal ini dikarenakan saya melihat masyarakat danlingkungan yang saya tinggali masih minim akan pemahaman tentang covid-19 ini.

Pelaksanaan KKN yang saya lakukan ini terletak di Desa Boyolayar, RT 28,Kelurahan Ngargosari,Kec.Sumber lawang, Kab.Sragen, Jawa Tengah .Di bawah bimbingan Dr.Ir.Yudi Rinanto, MP. Mahasiswa FKIP Fitriyah Minsari Ningsih / K3217033 melaksanakan program kerja di lokasi tersebut.

Beberapa kegiatan atau program kerja yang terlaksana yaitu diantaranya: mengedukasi melalui sosial media baik melalui whatsapp , instagram ataupun media lainnya, selain meggunakan media sosial juga dilakukan edukasi secara langsung, edukasi secara langsung ini bukan dengan cara mengumpulkan banyak warga dan berinteraksi secara langsung melainkan melalui media poster yang dapat dibagikan dan ditempelkan di tempat umum yang dapat dilihat dan diakses banyak orang.

Beberapa kegiatan KKN yang dapat membantu dan mengedukasi seputar covid yaitu, mengedukasi bagaimana cara mencuci tangan dengan baikd an benar, cara memakai masker yang baik dan benar, new normal dan seputar covid-19 lainnya. Dengan adanya kegiatan KKN ini diharapkan Warga dapat memahami dan menyadari tentang protokol kesehatan dan pentingnya untuk selalu mencuci tangan dan memakai masker yang baik dan benar serta melakukan physical distancing.

Dengan diadakannya kegiatan KKN di era pandemi covid-19 ini masyarakat sangat terbantu, selain itu masyarakat bisa paham tentang bagaimana pencegahan Covid 19 dan lebih mematuhi protokol kesehatan yang berkaitan denga  covid 19. Hal ini sesuai Tanggapan dari ketua RT 028 desa Boyolayar mengenai kegiatan kkn era covid ini cukup baik dan sangat mendukung adanya program kerja yang telah dilaksanakan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun