Mohon tunggu...
Fitriyah Mahmuda
Fitriyah Mahmuda Mohon Tunggu... -

Hai :)\r\nNama saya Fitriyah Mahmuda\r\nSiswi dari SMA N 2 Yogyakarta\r\nKelas X PMIIA 8 \r\nNo. absen 11

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Apakah Jaminan HAM bagi Fakir Miskin dan Anak Terlantar Terlaksana?

5 September 2014   04:51 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:35 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Assalamualaikum Wr. Wb.
Menurut pendapat saya, dari sekian banyak pasal-pasal yang mengatur perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945 jaminan HAM yang paling sering dilanggar atau disimpangi baik oleh negara maupun kelompok individu adalah hak asasi bagi anak terlantar dan fakir misin.
Hal tersebut tercantum pada UUD 1945 pasal 34 ayat 1. Pasal tersebut berbunyi “Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.” Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa fakir miskin da anak terlantar dipelihara oleh negara. Namun pada kenyataannya masihbanyak fakir miskin dan anak terlantar yang hidup di jalanan dan tidak terurus oleh negara.
Contoh kasusnya yaitu misalkan dii Jakarta. Jakarta merupakan kota yang anak terlantar dan fakir  miskinnya terhitung sangat banyak. Namun banyak pejabat negara yang mengabaikan fakir miskin dan anak terlantar di jalanan. Tempat tinggal yang tidak layak, fasilitas yang kurang mewadahi, bahkan kebutuhan hidup yang  sangat kurang. Banyak anak terlantar yang tidur di kolong jembatan, pinggir jalan, bahkan tepi rel kereta api.  Semua itu diabaikan oleh negara. Bahkan banyak pejabat negara yang memakai uang yang seharusnya untuk fakir miskin dan anak terlantar hanya untuk kepentingan dirinya sendiri. Hal tersebut sudah sangat melanggar UUD pada pasal 34 ayat 1 tersebut.
HAM tersebut sangat peting untuk dijamin perlindungan, penegakkan, pemajuan, dan pemenuhannya karena dengan adanya pasal tersebut dan apabila pasal tersebut tidak dilanggar maka negara kita akan lebih maju tanpa adanya fakir miskin dan anak terlantar yang terabaikan. Selain itu negara kita juga akan lebih tenang dan tentram.
Dengan adanya pasal tersebut dapat dijadikan bukti kuat tentang adanya HAM di Indonesia. Bagi siapapun yang melanggarnya, akan terkena hukuman sesuai dengan kesalahannya.
Solusi yang dapat saya tawarkan untuk mengurangi pelanggaran terhadap pelanggaran HAM pada pasal 34 ayat 1 yaitu, menurut saya sebagai warga negara yang baik, kita dapat membatu fakir miskin dan anak terlantar semampu kita.
Selain itu, khususnya bai negara, seharusnya pejabat negara harus lebih peduli terhadap fakir miskin dan anak terlantar. Seharusnya negara tidak hanya mementingkan kepentingannya sendiri. Pejabat negara juga hahrus mementingkan Hak Asasi Manusia yang seharusnya dimiliki.
Dengan solusi tersebut, semoga pelanggaran jaminan HAM dapat berkurang atau bahkan tidak ada pelanggaran satupun. Dengan demikian HAM di Negara kita dapat terjamin. Selain itu, kesejahteraan negara juga akan meningkat.
Sekian postingan dari saya. Semoga bermanfaat bagi kita semua. Apabila banyak kesalahan pengucapan atau tulisan harap dimaklumi. Terima kasih
Wassalamualaikum Wr Wb.

MUTIA ELMA M.

X PMIIA 8/19

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun