oleh : fitriyah
Harjosari, Doro, Pekalongan
Fitriezy93@gmail.com
Semakin berkembangnya zaman, kehidupan memang dirasa sudah semakin lebih baik, namun tidak memungkinkan adanya berbagai masalah yang timbul. Walaupun zaman sudah modern, namun wanita tetap saja mengalami berbagai masalah, terutama di dalam dunia pekerjaan.Â
Sejak masa R.A. Kartini memperjuangkan hak wanita dalam memperoleh pendidikan yaitu bersekolah hingga saat ini " akan datang juga kiranya keadaan baru dalam dunia bumiputra, kalau bukan oleh karena kami, tentu oleh orang lain kemerdekaan perempuan telah terbayang-bayang di udara, sudah ditakdirkan" (surat R.A. Kartini kepada temanya Zeehandle aar, 9 januari 1901). mudah kiranya untuk merasa puas dan bangga terhadap pencapaian kemajuan yang dapat dinikmati dalam perjuangan tersebut. Memang banyak hal yang telah diklaim oleh kaum wanita, namun juga tidak banyak hal  yang masih jauh dari kata ideal.
Pekerja perempuan di Indonesia setiap tahun mengalami peningkatan. Presentase jumlah pekerja wanita di Indonesia mencapai 50% lebih dibandingkan jumlah pekerja laki-laki. Pada sektor tertentu seperti jasa kemasyarakatan, jumlah pekerja perempuan hampir menyamai jumlah pekerja laki-laki. Perlunya perhatian pemerintah terhadap hak pekerja perempuan agar tidak mengalami diskriminasi dalam ruang lingkup kerja. Karena tidak memungkinkan adanya suatu kejadian yang melanggar hak pekerja wanita.Â
Permasalahan spesifik berbasis gender masih dialamai oleh wanita dalam dunia kerja, tentu saja hal ini bukan berarti kaum pria sama sekali tidak mengalami hal pelik dalam dunia kerja. Namun sering kali isu yang dihadapi pegawai wanita dianggap sebagai suatu yang lazim. Seakan mau tidak mau resiko tersebut harus diterima, jika tidak mau menerima ya tidak usah menjadi pekerja. Sedangkan telah diketahui saat ini hampir semua wanita dewasa berperan aktif dalam berbagai profesi ataupun bidang tertentu. Jadi seharusnya ada perhatian lebih dari pemerintah mengenai isu tersebut
Hak merupakan hal yang telah melekat pada diri manuisa sejak manusia itu berada dalam kandungan hingga akhir hayatnya. Dalam bermasyarakat, sudah sering dilakukan upaya untuk memenuhi Hak Asasi Manusia oleh setiap orangnya, oleh karena pemenuhan hak tersebut, mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak terhadap individu yang lain.Â
Saat ini banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi, terutama terhadap perempuan. Kasus yang sering terjadi saat ini adalah kekerasan terhadap perempuan. dalam dunia kerja perempuan sering kali mendapatkan perilaku yang tidak lazim dan secara logika sudah melanggar HAM itu sendiri.Â
Menurut pasal 1 UU No. 39 tahun 1999, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum dan pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. menurut pendapat Jan Materson (komisi HAM PBB), dalam teaching human rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddi Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manuisa, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
Hak Asasi perempuan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia, penegakan hak asasi perempuan merupakan penegakan Hak Asasi Manusia. Sesuai dengan komitmen internasional dalam Deklarasi PBB 1993 " maka perlindungan, pemenuhan dan penghormatan hak asasi perempuan adalah tanggung jawab semua pihak baik lembaga-lembaga Negara (eksekutif, legislative, yudikatif) maupun partai politik dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).Â