Mohon tunggu...
Fitri Wulandari
Fitri Wulandari Mohon Tunggu... -

Perempuan Muslim :-)

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kami Punya Hak, Bukan untuk Diperbudak...

5 Mei 2013   14:15 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:04 703
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di Indonesia yang sudah merdeka ini masih terdapat “perbudakan” yang mana terjadi di Pabrik Pembuatan Alat Rumah(kwali,dll), Kampung Bayur, Sepatan Timur, Tangerang. Puluhan buruh dipekerjakan secara tidak layak bak seorang budak oleh majikannya. Menurut Metro News, para buruh itu ditendang, dipukul, disudut dengan rokok serta ada yang disiram dengan air panas. Kebanyakan dari buruh tersebut berumur 20an tahun dan ada pula yang masih dibawah umur. Para buruh itu disekap oleh majikannya, disiksa dan terkadang tak dibayar. Mereka takut untuk melarikan diri karena takut oleh ancaman dari pihak pengusaha dan centeng-centengnya. Mereka Selama berbulan-bulan hanya mengenal hidup dalam kompleks pabrik itu seluas sekitar 50 x 40 meter persegi. Di situ ada lima bangunan terpisah. Dua ruang kerja berada dalam satu bangunan. Ada satu bangunan semipermanen seluas 8 x 6 meter persegi yang dijadikan tempat tinggal para buruh, satu WC, dan satu rumah pemilik pabrik. Kondisi ruang tidur buruh ini tak bisa disebut memadai. Tidak ada kasur, hanya alas tikar di beberapa lantai, ada dinding kamar yang jebol, serta udaranya lembab.

Kejadian tersebut merupakan tindakan pelanggaran HAM, Selain itu diidentivikasi sebagai tindak pidana yakni Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang lain dan Pasal 351 KUHP tentang tindakan penganiayaan dilihat dari kelalaian pemilik dalam memenuhi kewajibannya pada buruh serta luka yang diterima para buruh akibat dipukul mandor. Pelaku sedikitnya akan dijerat dengan 3 UU yang mana meliputi UU tindak pidana umum, UU Ketenagakerjaan, dan UU Perlindungan Anak. UU tindak pidana umum sebagai balasan atas perbuatan majikan dan centeng-centengnya sebagaimana tersebut dalam pasal 333 dan 351KUHP diatas, UU ketenagakerjaan sebagai akibat dari mengabaikan hak-hak pekerja, serta UU tentang perlindungan anak sebagai akibat dari perbuatannya mempekerjakan anak dibawah umur.

Melihat dari hak pekerja, seorang buruh mempunyai hak, yang mana harus dilindungi dan dihormati. Hak atas pekerjaan memberikan kepada individu elemen martabat kemanusiaan dan juga pemberian pelayanan yang demikian penting bagi pemastian standart hidup yang layak. Kejadian yang menimpa para buruh di Tangerang tersebut sudah jauh dari hak yang seharusnya mereka dapatkan. Imbalan yang seharusnya mereka dapatkan sebagai hasil jerih payah mereka saja terkadang tidak diberikan, bahkan keselamatan mereka pun tidak diperdulikan oleh majikan mereka tentunya sudah sangat jauh dari tujuan awal seorang pekerja. Mereka diperlakukan tidak manusiawi dengan jam kerja 06.00-22.00. Selain itu apabila ada kekeliruan atau ketidak sesuaian dangan apa yang di inginkan oleh majikan, mereka akan disiksa.

Craven dalam buku Hukum Hak Asasi Manusia karya Rhona K.M. Smith,dkk (2008:124) membagi hak atas pekerjaan kedalam elemen utama yaitu akses ke pekerjaan, kebebasan dari kerja paksa dan keamanan dalam pekerjaan. Jelas bahwa tindakan yang tersebut diatas merupakan suatu tindakan yang melanggar ketentuan hak pekerja yang mana memuat tiga elemen diatas. Para buruh dipekerjakan sesuai kehendak hati majikan, harus memenuhi target sasuai apa mau majikan, bekerja sesuai waktu yang majikan tentukan, dengan mengabaikan seluruh hak yang dimiliki pekerja. Sungguh perbuatan yang jauh dari kemanusiaa.

Sebagai seorang pengusaha harusnya paham akan hak dan kewajibannya. Termasuk kewajiban dalam memenuhi hak pekerjanya. Bisa memikirkan kesejahteraan pekerja-nya untuk memajukan usahanya secara bersama-sama, tidak dengan memperbudak buruh/pekerja seperti halnya mesin yang selalu harus produksi. Selain itu harusnya seorang pengusaha yang berkedudukan di Indonesia yang notabene nya sebagai negara hukum, harusnya paham dan taat pada hukum yang berlaku. Apabila akan mendirikan sebuah usaha, melakukan ijin usaha, dan melaksanakan segala ketentuan peraturan yang ada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun