A. Pengertian Sosiologi HukumÂ
    Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan juga empiris, menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial lainnya. Dengan demikian, sosiologi hukum termasuk dalam ilmu sosial yang mempelajari hukum dalam konteks sosialnya. Kajian inienyoroti interaksi antara masyarakat dan hukum.
   Menurut Soejono Soekanto sosiologi hukum yaitu suatu cabang ilmu yang secara analitis dan empiris menganalisis yang mempelajari relasi antara hukum dan berbagai gejala sosial.
B. Manfaat dalam mempelajari sosiologi hukum
1. Kajian sosiologi hukum dapat memperluas wawasan.Â
2. Membantu merumuskan konsep untuk memahami permasalahan hukum yang muncul.
3. Memperdalam pemahaman terhadap perkembangan hukum positif disuatu negara, dan manfaat lainnya.
C. Hukum dan Kenyataan Masyarakat
1. Hukum Islam dan Perubahan Sosial
Perubahan sosial mencakup berbagai perubahan dalam lembaga-lembaga sosial yang berdampak pada sistem sosial, termasuk nilai, sikap, dan perilaku masyarakat.Â
2. Teori Perubahan Sosial
a. Teori max Weber, menyatakan bahwa hukum mencerminkan solidaritas yang ada dalam masyarakat.
b. Teori Email Durkheim.
c. Teori Arnold .M. Rose, perubahan hukum berkaitan dengan perubahan sosial yang dipengaruhi oleh tiga faktor.Â
   1. Adanya konflik atau kontak yang disebabkan oleh penemuan teknologi baru.
  2. Interaksi atau konflik dalam kehidupan masyarakat.
  3. Kemunculan gerakan sosial.
3. Unsur konsep perubahan sosial
   a. Perubahan pada sistem sosial.
b. Perubahan dalam pola interaksi sosial.
c. Perubahan dalam nilai-nilai dan norma sosial.
D. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
    Yuridis Empiris adalah pendekatan penelitian yang dilakukan dengan menganalisis objek secara langsung dilapangan untuk memperoleh data yang relevan. Pendekatan ini melibatkan sosiologi, antropologi, dan psikologi.Â