Mohon tunggu...
Fitri Wijayanti
Fitri Wijayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bismillah hirrahman nirrahim

Selanjutnya

Tutup

Analisis

General Riview

9 Desember 2024   19:13 Diperbarui: 16 Desember 2024   17:39 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

A. Pengertian Sosiologi Hukum 

        Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan juga empiris, menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan fenomena sosial lainnya. Dengan demikian, sosiologi hukum termasuk dalam ilmu sosial yang mempelajari hukum dalam konteks sosialnya. Kajian inienyoroti interaksi antara masyarakat dan hukum.

     Menurut Soejono Soekanto sosiologi hukum yaitu suatu cabang ilmu yang secara analitis dan empiris menganalisis yang mempelajari relasi antara hukum dan berbagai gejala sosial.

B. Manfaat dalam mempelajari sosiologi hukum

1. Kajian sosiologi hukum dapat memperluas wawasan. 

2. Membantu merumuskan konsep untuk memahami permasalahan hukum yang muncul.

3. Memperdalam pemahaman terhadap perkembangan hukum positif disuatu negara, dan manfaat lainnya.

C. Hukum dan Kenyataan Masyarakat

1. Hukum Islam dan Perubahan Sosial

Perubahan sosial mencakup berbagai perubahan dalam lembaga-lembaga sosial yang berdampak pada sistem sosial, termasuk nilai, sikap, dan perilaku masyarakat. 

2. Teori Perubahan Sosial

a. Teori max Weber, menyatakan bahwa hukum mencerminkan solidaritas yang ada dalam masyarakat.

b. Teori Email Durkheim.

c. Teori Arnold .M. Rose, perubahan hukum berkaitan dengan perubahan sosial yang dipengaruhi oleh tiga faktor. 

     1. Adanya konflik atau kontak yang disebabkan oleh penemuan teknologi baru.

    2. Interaksi atau konflik dalam kehidupan masyarakat.

    3. Kemunculan gerakan sosial.

3. Unsur konsep perubahan sosial

      a. Perubahan pada sistem sosial.

b. Perubahan dalam pola interaksi sosial.

c. Perubahan dalam nilai-nilai dan norma sosial.

D. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif

       Yuridis Empiris adalah pendekatan  penelitian yang dilakukan dengan menganalisis objek secara langsung dilapangan untuk memperoleh data yang relevan. Pendekatan ini melibatkan sosiologi, antropologi, dan psikologi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun