Mohon tunggu...
Fitri Dwi Rizky
Fitri Dwi Rizky Mohon Tunggu... -

saya mahasiswa pgsd uad membuat account untuk tugas membuat artikel

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Mengenal Bank

13 November 2014   16:23 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:54 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

MENGENAL BANK

Secara umum pasti semua orang mengenal dengan bank baik pelajar, pegawai, pengusaha dan lain sebagempat penukara rti tainya. Namun tidak semua orang mempunyai tabungan di bank bahkan kurang paham tentang bank. Asal kata bank berasal dari bahasa Italia yaitu BANCA yang beran uang. Pengertian bank secara istilah adalah lembaga keuangan yang umumnya didirikan sengan kewenangan untuk menyimpan uang dan meminjam uang. Sedangkan menurut UU negara Republik Indonesia no 10 tanggal 10 november 1998 yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya.

Berdasarkan pengerian diatas, bank memiliki beberapa fungsi.

Yaitu penghimpun dana untuk menjalankan untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun

a. Dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada 3 sumber yaitu

·Dana yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian,

·Dana yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha simpan giro, deposito, dan tabungan nasional.

·Dana yang bersumber dari lembaga keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa kredit likuiditas dan callmoney.

b. Penyalur dana dana yang teerkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat syrat berharga, penyertaan, pemilikan harga tetap.

c. peyanan jasa bank dalam mengemban tugas sebagai pelayan lalulintas pembayaran uang

Bank terdiri dari beberapa jenis yaitu bank sentral, bank umum, bank pengkreditan rakyat (BPR), danbank syariah. Bank sentral merupakan bank yang menerbitkan uang dalam bentuk kertas dan logam sebagai alat tukar menukar atau alat pembayaran yang sah. Bank umum merupakan bank yang dapat meminjamkan uang dan infestasi berbagai jenis tabungan, dan juga dapat memberikan pinjaman berupa uang giral. Bank perkreditan rakyat merupakan bank yang melaksanakan usaha konvensional atau  syariah. Bank syariah yaitu merupakan bank berpotensi berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai dengan ajaran islam tentang riba).

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun