Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sudah digulirkan sejak 1 januari 2014 dan mendapat reaksi positif dari masyarakat meskipun harus ada pembenahan di sana sini. Pasangan Capres - cawapres Prabowo - Hatta maupun Jokowi - JK, jika nanti terpilih menjadi Presiden dan Wakil Presiden 2014-2019 harus mempunyai komitmen yang kuat dan kepedulian yang serius untuk meneruskan Program SJSN.
SJSN adalah amanat konstitusi yang wajib dilaksanakansecara sungguh sungguh oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Publik harus siap mengkritisi bagaimana sikap pemerintahan yang baru dalam menjalankan perintah UU BPJS dan UU SJSN. Apakah ada langkah langkah konkret berupa solusi terhadap permasalahan dan keterbatasannya?
Badan penyelenggara jaminan  yang telah dibentuk oleh pemerintah yakni Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan dan ketenagakerjaan saat ini telah berjalan. BPJS kesehatan telah berjalan sejak 1 januari 2014, dan BPJS ketenagakerjaan akan berjalan 1 Juli 2015. Dengan berjalannya kedua BPJS ini diharapkan berjalan pula transformasi penyelenggaraan jaminan sosial.
Namun ada beberapa hal yang harus dibenahi oleh Presiden terpilih yakni pemnatapan kelembagaan, manajemen organisasi, perubahan budaya kerja, peningkatan profesionalisme dan integritas SDM. Dan yang paling penting adalah kualitas pelayanan serta penyediaan sarana dan prasarana. BPJS ini harus dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab.
Reaksi masyarakat juga cukup besar untuk ikut berpartisipasi dalam program BPJS kesehatan. Saat ini sudah ada sekitar 5 juta jiwa yang mengikuti BPJS kesehatan secara mandiri. Jadi sudah ada kesadaran dengan ikut program BPJS. Yang paling penting adalah mengembangkan fasilitas kesehatan yang merata di seluruh Indonesia. Semakin banyak fasilitas, maka distribusi pelayanan BPJS akan semakin merata.
Rakyat Indonesia sebagian besar sudah sadar akan konsekuensinya dalam memilih di pemilu. Harus ada kesadaran menimbang - nimbang kepedulian dan komitmen nyata para calon presiden dan wakil presiden. Rakyat butuh jaminan kesehatan dan Negara sesuai amanat UUD 1945 harus menyediakan sarana dan sistem tersebut. Presiden terpilih harus dapat meninngkatkan perlindungan atas jaminan sosial agar rakyat dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H