Mohon tunggu...
fitri siregar
fitri siregar Mohon Tunggu... -

model tak sexy, anti munafik, rindu kebebasan

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Koran SINDO 'Goreng' Pledoi Anas, Gerakan Intervensi Hukum

23 September 2014   17:01 Diperbarui: 17 Juni 2015   23:50 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Entah mengapa akhir – akhir ini banyak pihak yang tak lagi sadar telah melakukan intervensi terhadap Pengadilan dan proses hukum kasus Anas Urbaningrum. Pembebasan dari dakwaan adalah ranah judisial, dan saya yakin loyalis Anas dan Koran SINDO paham mengenai hal tersebut. Ada baiknya mereka yang pro Anas tidak menyatakan harapan apapun terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. Berhentilah membuat opini sesat dan menintevensi pengadilan dan proses hukum

Besok adalah putusan majelis hakim atas terdakwa Anas Urbaningrum terkait kasus korupsi dan gratifikasi tindak pidana pencucian uang. Usaha loyalis anas dan rekan rekannya baik yang tergabung di PPI dan alumni- alumni HMI yang pernah ditolong Anas sangat massif di media. Bagi mereka sah-sah saja membuat dan mempengaruhi opini publik atas kasus yang sudah menyeret politkus muda ini. Pembelaan yang tak sebanding jika disandingkan dengan nominal uang negara yang sudah dikorupsi demi kepentingan pribadi. Jika Anas disidang di negara RRC, saya pastikan Anas akan dihukum mati.

Bagaimana peran media dalam menanggapi kasus Anas? Yang menarik adalah Koran SINDO yang begitu kekeh dan gigih memuat pledoi Anas Urbaningrum dalam 3 hari berturut-turut sampai hari ini. Pledoi yang dibacakan Anas pada tanggal 18/9 setebal 80 halaman tentu saja bagi koran SINDO punya sisi menarik. Tetapi hal ini tentu saja sebagai upaya mempengaruhi publik dan membuat seolah-olah Anas tak bersalah. Mengapa Koran SINDO tidak juga memuat isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan fakta-fakta hukum yang juga jelas ? Bukankah media harus independen melihat kasus hukum dan harus fair? Atau ada deal-deal dari loyalis Anas dengan pemred Koran SINDO ? wallahu alam bissawab.

Jelas sekali tendensiusitas dari Koran SINDO yang ingin mengintervensi keputusan Majelis Hakim besok (24/9). Publik didorong dan 'diperkosa' pikirannya dengan memberikan mainstream yang kuat bahwa Anas tak bersalah. Koran SINDO sudah berada dikepentingan Anas dan membawa kasus hukum ke ranah politik kembali. Apa keuntungan pemimpin redaksi Koran Sindo dari pledoi Anas ? Pemimpin redaksi kan punya hak prerogatif untuk memberi pressure tim liputan agar memuat pledoi ini semakin sexy dengan dibumbui wawancara dengan istri Anas. Secara jurnalistik kasus Anas memiliki nilai berita yang tinggi dari ukuran-ukuran apapun; seperti magnitude, public interest, relevan, atau aktualitas, kasus ini sepenting kasus-kasus hukum lainnya. Namun pemberitaan harus fair dan menjunjung etika jurnalistik.

ETIKAjurnalistik merupakan masalah penting dalam situasi Indonesia saat ini di mana kebebasan pers begitu besar. Dengan kebebasan yang dimiliki kini pers di Indonesia  saat ini bisa meliput dan memberitakan apapun yang dianggap mempunyai nilai berita tanpa khawatir ada pembreidelan sebagaimana terjadi pada masa Orde Baru. Kini ketika kontrol politik melonggar dan kebebasan pers cukup besar, tantangan utama media pers adalah kontrol dari pemilik modal. Watak pers sebagai industri dewasa ini sangat rentan terhadap pelanggaran-pelanggaran etika jurnalistik.

Tapi saat ini karena adanya kebebasan Informasi selain kekuatan Uang, dan kekusaan yang dapat mempengaruhi hukum ternyata ada kekuatan lain yang dapat mempengaruhi atau merubah hukum yaitu Opini Publik. Kasus Anas sengaja 'digoreng' oleh Koran SINDO untuk membuat bahwa Anas teraniaya dan di zholimi. Semoga Majelis hakim yang terhormat bisa memutuskan kasus anas tidak berdsarkan tekanan opini publik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun