Mohon tunggu...
Fitri Rohmah
Fitri Rohmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Negeri Jakarta

Saya adalah mahasiswa Universitas Negeri Jakarta, program studi Pendidikan IPS angkatan 2022. Memiliki kesenangan dalam membaca, menonton, dan mendesain secara digital.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Indonesia Darurat Judi Online! Simak Akar Penyebab, Dampak, dan Solusinya

2 November 2024   20:09 Diperbarui: 2 November 2024   21:17 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
 https://infomabar.manggaraibaratkab.go.id/wp-content/uploads/2024/06/WhatsApp-Image-2024-06-26-at-11.17.30.jpeg

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi di era digital saat ini memberikan kemudahan akses informasi dan hiburan, termasuk judi online. Meskipun aktivitas ini ilegal di Indonesia, pertumbuhan platform judi online yang pesat menjadikannya salah satu isu sosial yang krusial. 

Perjudian online sendiri adalah bentuk permainan judi yang dimainkan secara daring dan diakses melalui internet (Sahputra et al., 2022), di mana para pemain bertaruh menggunakan uang asli pada permainan atau taruhan digital melalui situs web atau aplikasi.

Dalam beberapa tahun terakhir, munculnya platform perjudian daring yang mudah diakses membuat praktik ini merajalela di masyarakat, terutama di kalangan generasi muda. Menurut laporan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, ada sekitar 4 juta orang yang terdeteksi melakukan judi online di Indonesia pada tahun 2024. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga mencatat nilai transaksi keuangan mencurigakan, terutama terkait dengan judi online, telah mencapai lebih dari Rp600 triliun pada kuartal I-2024. Pemain judi online tidak hanya dari kalangan orang tua namun banyak juga dari kalangan remaja.

Hal ini menunjukkan bahwa judi online bukan hanya sekadar hiburan bagi sebagian orang, tetapi telah menjadi fenomena sosial yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah, masyarakat, dan semua pihak terkait. Judi online tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat mengakibatkan dampak negatif yang luas, mulai dari kerugian finansial, gangguan kesehatan mental, hingga kerusakan hubungan sosial.

Penyebab Judi Online di Indonesia

1. Faktor Ekonomi : Faktor ekonomi menjadi pendorong utama dalam melakukan judi online, dengan banyaknya permasalahan ekonomi, mulai dari sulitnya mendapatkan pekerjaaan, naiknya harga pangan, inflasi, dan juga gaji dibawah rata-rata membuat masyarakat kesulitan untuk memenuhi kebutuhannya. Dengan kemudahan juga pengorbanan yang terbilang kecil dan menghasilkan uang yang cukup besar, hal ini mendorong pelaku berjudi online (Bakhtiar et all., 2024).

2. Kemudahan Akses Internet : Salah satu faktor utama yang memicu peningkatan judi online adalah kemudahan akses internet. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi memberikan kemudahan akses bagi individu untuk terlibat dalam perjudian. Dengan hanya bermodalkan smartphone dan koneksi internet, siapa saja dapat mengakses situs judi dari mana saja dan kapan saja

3. Pengaruh Media Sosial :  Media sosial juga menjadi alat promosi yang efektif untuk perjudian online. Banyak bandar judi menggunakan iklan yang menarik dan pemasaran yang agresif disertai dengan penawaran bonus menarik perhatian calon pemain.Beberapa influencer di media sosial juga terlibat dalam mempromosikan judi online, yang semakin memperburuk masalah.

4. Faktor Persepsi Akan Permainan Judi : Faktor ini dipicu oleh keyakinan pemain terhadap kemungkinan menang yang tinggi. Bagi pemula, judi online sering kali memberikan kemenangan awal untuk mendorong mereka terus bermain, sehingga mereka merasa peluang menang dan keberuntungan selalu berpihak. Keyakinan ini membentuk persepsi bahwa jika tidak menang sekarang, kemenangan akan datang di permainan berikutnya, yang akhirnya membuat pemain kecanduan dan sulit berhenti.

5. Kurangnya Kesadaran Hukum : Meskipun perjudian dilarang menurut undang-undang, masyarakat masih belum sadar hukum akan permainan judi online. Banyak masyarakat yang tidak mengetahui mengenai peraturan judi online dan menganggap bukan sesuatu yang melanggar hukum. 

https://www.isbcenter.com/wp-content/uploads/2023/12/WhatsApp-Image-2023-12-14-at-06.11.17.jpegr
https://www.isbcenter.com/wp-content/uploads/2023/12/WhatsApp-Image-2023-12-14-at-06.11.17.jpegr

Dampak Judi Online 

1. Masalah Kesehatan Mental : Judi online ini turut menciptakan ketergantungan bagi para pelakunya sehingga dalam jangka waktu tertentu dapat menimbulkan gangguan kesehatan mental termasuk depresi, kecemasan, dan stres. Tekanan emosional dan rasa bersalah akibat kehilangan uang sering kali membuat individu semakin terjebak dalam siklus perjudian.

2. Krisis Finansial : Banyak individu yang terjebak dalam lingkaran utang karena judi. Kecanduan judi online membuat pelaku melakukan berbagai cara untuk mendapatkan modal untuk bermain, salah satunya berhutang. Pelaku tidak peduli jika dia mengalami kerugian akibat kalah dalam permainan dan terus berharap di menang di putaran berikutnya. Siklus pada akhirnya membawa kerugian besar dalam waktu singkat, yang akhirnya membuat pelaku terlilit utang besar. Dalam laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total pembiayaan dari pinjol mencapai Rp62,17 triliun per Maret 2024.

3. Kerusakan Hubungan Sosial : Dampak lain yang tidak kalah penting adalah kerusakan hubungan sosial. Banyak penjudi online mengalami konflik dengan keluarga dan teman akibat kebiasaan berjudi yang tidak terkendali.  Banyak kasus perceraian dan konflik keluarga yang diakibatkan oleh masalah perjudian online.

4. Tingkat Kriminalitas Meningkat : Bukan hanya merugikan individunya, judi online meningkatkan tindakan kriminalitas, sudah banyak kasus pencurian uang baik itu uang pribadi ataupun uang perusahaan akibat digunakan untuk menjadi modal judi online oleh pelaku (Bakhtiar et all., 2024).

Solusi Mengatasi Judi Online di Indonesia

1. Edukasi dan Kesadaran Masyarakat : Salah satu langkah paling efektif untuk mengatasi judi online adalah melalui pendidikan dan peningkatan kesadaran. Masyarakat perlu diberikan pemahaman mengenai bahaya dan risiko judi online, termasuk dampak negatifnya terhadap keuangan, kesehatan mental, dan kerusakan hubungan sosial. Program sosialisasi dan kampanye melalui media sosial, sekolah, dan komunitas dapat membantu menekan jumlah orang yang tergoda untuk terlibat dalam judi online.

2. Peningkatan Penegakan Hukum : Pemerintah perlu memperkuat regulasi terkait perjudian online dengan menindak tegas penyelenggara dan pengguna situs judi. Penegakan hukum yang lebih ketat akan memberikan efek jera dan mengurangi minat masyarakat untuk terlibat dalam perjudian. 

Dalam hal ini, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir lebih dari 2,1 juta situs web judi online. Namun, tantangan utama yang dihadapi adalah munculnya situs baru dengan domain yang terus berubah-ubah.

Selain itu, penegakan hukum Polri dan Kepolisian Daerah telah melakukan berbagai operasi untuk mengungkap dan menangkap pelaku judi online. Contohnya, mereka berhasil mengungkap kasus judi online yang dikendalikan oleh warga negara asing asal China dengan jumlah pemain lebih dari 85.000 orang di Indonesia. Regulasi dan pengawasan terhadap perjudian online juga terus ditingkatkan, meskipun masih ada tantangan dalam menangani situs-situs yang berada di luar negeri.

3. Pengembangan Layanan Rehabilitasi : Pemerintah dan lembaga swasta perlu menyediakan program rehabilitasi untuk individu yang terpengaruh oleh judi. Ini termasuk konseling dan dukungan psikologis bagi mereka yang mengalami kecanduan.

4. Pemanfaatan Teknologi : Pemanfaatan teknologi merupakan solusi efektif untuk mengatasi judi online di Indonesia. Penggunaan perangkat lunak pemblokiran dan algoritma deteksi transaksi mencurigakan oleh bank dapat menghentikan akses dan aliran dana ke situs judi online. Penggunaan teknologi AI juga dapat digunakan untuk memantau aktivitas judi secara lebih efisien dan cepat. Dengan solusi teknologi ini, upaya pemerintah dan masyarakat menjadi lebih terintegrasi dan efektif dalam menangani perjudian online.

Dengan demikian, judi online di Indonesia telah menjadi masalah sosial yang kompleks dan mendesak penanganan yang serius. Fenomena ini tidak hanya memberikan dampak buruk secara ekonomi dan kesehatan mental, tetapi juga menimbulkan masalah sosial yang luas, termasuk meningkatnya angka kriminalitas dan keretakan hubungan dalam masyarakat. Penanganan ini meliputi peningkatan kesadaran masyarakat, penegakan hukum yang lebih tegas, rehabilitasi bagi pecandu judi, serta pemanfaatan teknologi untuk memblokir akses judi online menjadi solusi yang diperlukan. Diperlukan kerja sama antara pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat untuk mengatasi masalah ini agar dampak buruk judi online dapat diminimalisir, dan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang lebih aman dan sehat.

DAFTAR PUSTAKA 

Bakhtiar, S. H., & Adilah, A. N. (2024). Fenomena Judi Online: Faktor, Dampak, Pertanggungjawaban Hukum. Innovative: Journal Of Social Science Research, 4(3), 1016-1026.

Sahputra, D., Afifa, A., Salwa, A. M., Yudhistira, N., & Lingga, L. A. (2022). Dampak Judi Online Terhadap Kalangan Remaja (Studi Kasus Tebing Tinggi). Islamic Counseling: Jurnal Bimbingan dan Konseling Islam, 6(2), 139-156.

Muhammad, N. (2024). Jumlah Pemain Judi Online yang Terdeteksi di Indonesia Berdasarkan Kelompok Usia (Juni 2024). Kata-kata Media Network.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun