ARTIKEL
STRATEGI ANTI KORUPSI MELALUI PENDEKATAN PENDIDIKAN FORMAL
Disusun untuk Memenuhi tugas Makul Anti Korupsi
Dosen Pengampu: M. Adib Ridwan Azizy, MH.
Â
Â
Oleh:
1.Arif Setiawan Juwardi(12010033)
2.Dyah Permata Kurnia Dewi(12010034)
3.Fitri Munirotul Khoiriyah(12020010)
4.Mazidatul Ilmiyah(12020028)
5.Riswanto(12020029)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM WALI SEMBILAN SEMARANG
2023
Abstrak
Artikel ini bertujuan untuk membahas strategi anti korupsi melalui pendekatan formal, san KPK(Komisi Pemberantasan Korupsi). Metode penulisan dengan berdasarkan studi literatur, dan dokumen. Strategi anti korupsi dengan pendidikan formal dapat di lakukan melalui kurikulum anti korupsi yang di terapkan di sekolah-sekolah formalulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Kemudian Strategi anti Korupsi dengan pendekatan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)dapat di lihat dari keberhasilan KPK dalam mencegah dan menindak para koruptor yang ada di wilayah negara Indonesia.
PENDAHULUAN
Dalam Kamus Besar Indonesia, korupsi berarti busuk, palsu,suap. Korupsi merupakan tindakan yang dapat menyebabkan sebuah negara menjadi bangkrut dengan efek yang luar biasa seperti hancurnya perekonomian, rusaknya sistem pendidikan dan pelayan kesehatan yang tidak memadai. Berdasarkan pemahaman yang lebih mendalam makna korupsi dapat menjadi lebih kompleks. Seperti berbohong, menyontek di sekolah, make up, memberi Hadian sebagai pelicin dan lain sebagainya. Tindakan korupsi merupakan sekumpulan kegiatan yang menyimpang dan dapat merugikan orang lain. Di Indonesia kasus korupsi masih banyak di jumpai dari lembaga pendidikan sampai lembaga keagamaan sekalipun. Di lingkungan sekolah dapat ditemukan praktek-praktek korupsi, mulai dari yang paling sederhana seperti mencontek, berbohong, melanggar aturan sekolah, terlambat datang sampai pada penggelapan uang sekolah, penyelewengan uang pembangunan sekolah yang bernilai puluhan juta rupiah.
PEMBAHASAN
Pendekatan Kurikulum Pendidikan Anti-Korupsi
Pembangunan pendidikan nasional adalah suatu usaha yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang berkualitas, maju, mandiri, dan modern. Pembangunan pendidikan merupakan bagian penting dari upaya menyeluruh dan sungguh-sungguh untuk meningkatkan harkat dan martabat bangsa. Keberhasilan dalam membangun pendidikan akan memberikan kontribusi besar pada pencapaian tujuan pembangunan nasional secara keseluruhan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pemberantasan korupsi tidak cukup teratasi hanya dengan mengandalkan proses penegakkan hukum. Menghilangkan korupsi juga perlu dilakukan dengan tindakan preventif, antara lain dengan menanamkan nilai religius, moral bebas korupsi atau pembelajaran anti korupsi melalui berbagai lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan memiliki posisi sangat strategis dalam menanamkan mental antikorupsi. Dengan menanamkan mental anti korupsi sejak dini di lembaga pendidikan baik pada level dasar, menengah maupun tinggi, generasi penerus bangsa di negeri ini diharapkan memiliki pandangan yang tegas terhadap berbagai bentuk praktik korupsi. Pembelajaran antikorupsi yang diberikan di berbagai level lembaga pendidikan, diharapkan dapat menyelamatkan generasi muda agar tidak menjadi penerus atau mewarisi tindakan korup yang dilakukan pendahulunya. Hal ini antara lain dapat dilakukan melalui pelaksanaan kurikulum anti korupsi.
Kurikulum adalah perangkat mata pelajaran yang diajarkan pada lembaga pendidikan, selain itu Kurikulum diartikan sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Ada beberapa model untuk menanamkan nilai-nilai anti korupsi yang dapat dipilih yang memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri-sendiri. Menurut Elwina dan Riyanto (2008) model-model tersebut antara lain:
1.Model sebagai Mata Pelajaran Tersendiri
Pendidikan anti korupsi disampaikan sebagai mata pelajaran tersendiri seperti bidang studi yang lain. Dalam hal ini guru bidang studi pembelajaran anti korupsi harus membuat Garis Besar Pedoman Pengajaran (GBPP), Satuan pelajaran (SP), Rencana Pengajaran (RP), metodologi pengajaran, dan evaluasi pengajaran. Selain itu, pembelajaran anti korupsi sebagai mata pelajaran harus masuk dalam jadwal yang terstruktur.
2.Model Terintegrasi dalam Semua Mata Pelajaran
Penanaman nilai anti korupsi dalam pendidikan anti korupsi juga dapat disampaikan secara terintegrasi dalam semua mata pelajaran. Guru dapat memilih nilai-nilai yang akan ditanamkan melalui materi bahasan mata pelajarannya. Nilai- nilai anti korupsi dapat ditanamkan melalui beberapa pokok atau sub pokok bahasan yang berkaitan dengan nilai-nilai hidup. Dengan model seperti ini, semua guru adalah pengajar pembelajaran anti korupsi tanpa kecuali.
3.Model di Luar Pembelajaran
Penanaman nilai anti korupsi dapat ditanamkan melalui kegiatan-kegiatan di luar pembelajaran misalnya dalam kegiatan ekstrakurikuler atau kegiatan insidental. Penanaman nilai dengan model ini lebih mengutamakan pengolahan dan penanaman nilai melalui suatu kegiatan untuk dibahas dan dikupas nilai-nilai hidupnya. Model ini dapat dilaksanakan oleh guru sekolah yang bersangkutan yang mendapat tugas tersebut atau dipercayakan pada lembaga di luar sekolah untuk melaksanakannya, misalnya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
4.Model pembudayaan pembiasaan nilai dalam seluruh aktivitas dan suasana sekolah
Penanaman nilai-nilai anti korupsi dapat juga ditanamkan melalui pembudayaan dalam seluruh aktivitas dan suasana sekolah. Pembudayaan akan menimbulkan suatu pembiasaan. Untuk menumbuhkan budaya anti korupsi sekolah perlu merencanakan suatu kebudayaan dan kegiatan pembiasaan. Pembiasaan adalah alat pendidikan. Bagi anak yang masih kecil, pembiasaan sangat penting. Karena dengan pembiasaan itulah akhirnya suatu aktivitas akan menjadi milik anak di kemudian hari. Pembiasaan yang baik akan membentuk sosok manusia yang berkepribadian baik pula. Sebaliknya, pembiasaan yang buruk akan membentuk sosok manusia yang berkepribadian buruk pula (Djamarah, 2002: 72). Berdasarkan pembiasaan itulah anak terbiasa menurut dan taat kepada peraturan-peraturan yang berlaku di sekolah dan masyarakat, setelah mendapatkan pendidikan pembiasaan yang baik di sekolah pengaruhnya juga terbawa dalam kehidupan sehari-hari di rumah dan sampai dewasa nanti.
5.Model Gabungan
Model gabungan berarti menggunakan gabungan antara model terintegrasi dan di luar pembelajaran secara bersama-sama. Penanaman nilai lewat pengakaran formal terintegrasi bersama dengan kegiatan di luar pembelajaran. Model ini dapat dilaksanakan baik dalam kerja sama dengan tim oleh guru maupun dalam kerja sama dengan pihak luar sekolah.
Keunggulan model ini adalah semua guru terlibat dan bahkan dapat dan harus belajar dari pihak luar untuk mengembangkan diri dan siswa. Anak mengenal nilai-nilai hidup untuk membentuk mereka baik secara informatif dan diperkuat dengan pengalaman melalui kegiatan-kegiatan yang terencana dengan baik.
Adapun metode atau cara penyampaian nilai-nilai anti korupsi Elwina & Riyanto (2008) menyarankan bahwa dalam menanamkan nilai-nilai anti korupsi sebaiknya menggunakan cara yang demokratis, pencarian bersama, aktivitas bersama, menggunakan metode keteladanan, pengalaman langsung atau simulasi, live in serta melakukan klarifikasi nilai.
1.Metode demokratis
Metode demokratis menekankan pencarian secara bebas dan penghayatan nilai-nilai hidup dengan langsung melibatkan anak untuk menemukan nilai-nilai tersebut dalam pendampingan dan pengarahan guru. Anak diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan, pendapat, dan penilaian terhadap nilai-nilai yang ditemukan. Guru tidak bersikap sebagai pemberi informasi satu-satunya dalam menemukan nilai-nilai anti korupsi yang dihayatinya. Guru berperan sebagai penjaga garis atau koridor dalam penemuan nilai hidup tersebut.
Metode ini dapat digunakan untuk menanamkan nilai-nilai diantaranya keterbukaan, kejujuran, penghargaan pada pendapat orang lain, sportivitas, kerendahan hati dan toleransi. Melalui metode ini anak diajak untuk mulai berani mengungkapkan gagasan, pendapat, maupun perasaannya.
2.Metode Pencarian bersama
Metode ini menekankan pada pencarian bersama yang melibatkan siswa dan guru. Pencarian bersama lebih berorientasi pada diskusi atas soal-soal yang aktual dalam masyarakat, di mana proses ini diharapkan menumbuhkan sikap berpikir logis, analitis, sistematis, argumentatif untuk dapat mengambil nilai-nilai hidup dari masalah yang diolah bersama. Melalui metode ini siswa diajak aktif mencari dan menemukan tema yang sedang berkembang dan menjadi perhatian bersama. Dengan menemukan permasalahan, mengkritisi dan mengolahnya, anak diharapkan dapat mengambil nilai-nilai yang ada dan menerapkannya dalam kehidupan mereka.
3.Metode siswa aktif atau aktivitas bersama
Metode ini menekankan pada proses yang melibatkan anak sejak awal pembelajaran. Guru memberikan pokok bahasan dan anak dalam kelompok mencari dan mengembangkan proses selanjutnya. Anak membuat pengamatan, pembahasan analisis sampai proses penyimpulan atas kegiatan mereka. Metode ini mendorong anak untuk mempunyai kreativitas, ketelitian, kecintaan terhadap ilmu pengetahuan, kerja sama, kejujuran, dan daya juang.
4.Metode keteladanan
Dalam dunia pendidikan, apa yang terjadi dan tertangkap oleh anak bisa jadi tanpa disaring akan langsung dilakukan. Proses pembentukan kepribadian pada anak akan dimulai dengan melihat orang yang akan diteladani. Guru dapat menjadi tokoh idola dan panutan bagi anak. Dengan keteladanan guru dapat membimbing anak untuk membentuk sikap yang kokoh. Keselarasan antara kata dan tindakan dari guru akan amat berarti bagi seorang anak, demikian pula apabila terjadi ketidakcocokan antara kata dan tindakan guru maka perilaku anak juga akan tidak benar. Dalam hal ini guru dituntut memiliki ketulusan, keteguhan, kekonsistenan hidup. Proses penanaman nilai-nilai anti korupsi kepada anak melalui proses keteladanan pada mulanya dilakukan secara mencontoh, namun anak perlu diberi pemahaman mengapa hal itu dilakukan (Sanjaya, 2006: 179). Misalnya, guru perlu menjelaskan mengapa kita tidak boleh korupsi; menjelaskan bahaya dari tindakan korupsi atau mengapa kita harus jujur, tidak mencontek pada waktu ulangan. Hal ini diperlukan agar sikap tertentu yang muncul benar-benar didasari oleh suatu keyakinan kebenaran sebagai suatu sistem nilai.
5.Metode Live In
Metode Live in dimaksudkan agar anak mempunyai pengalaman hidup bersama orang lain langsung dengan situasi yang sangat berbeda dari kehidupan sehari-harinya. Dengan pengalaman langsung anak dapat mengenal lingkungan hidup yang berbeda dalam cara berpikir, tantangan, permasalahan, termasuk tentang nilai-nilai hidupnya. Kegiatan ini dapat dilaksanakan secara periodik. Dengan cara ini anak diajak untuk mensyukuri hidupnya yang jauh lebih baik dari orang lain, tumbuh sikap toleran dan sosial yang lebih tinggi pada kehidupan bersama. Anak perlu mendapat bimbingan untuk merefleksikan pengalaman tersebut, baik secara rasional intelektual maupun dari segi batin rohaninya. Hal ini perlu dijaga jangan sampai anak menanggapi pengalaman ini berlebihan, tetapi haruslah secara wajar dan seimbang.
6.Metode penjernihan nilai atau klarifikasi nilai.
Latar belakang sosial kehidupan, pendidikan, dan pengalaman dapat membawa perbedaan pemahaman dan penerapan nilai-nilai hidup. Adanya berbagai pandangan hidup dalam masyarakat membuat bingung seorang anak. Apabila kebingungan ini tidak dapat terungkap dengan baik dan tidak mendapat pendampingan yang baik, ia akan mengalami pembelokan nilai hidup. Oleh karena itu, dibutuhkan proses penjernihan nilai atau klarifikasi nilai dengan dialog afektif dalam bentuk sharing atau diskusi yang mendalam dan intensif.
Teknik mengklarifikasi nilai atau penjernihan nilai dapat diartikan sebagai teknik pengajaran untuk membantu siswa dalam mencari dan menentukan suatu nilai yang dianggap baik dalam menghadapi suatu persoalan melalui proses menganalisis nilai yang sudah ada dan tertanam dalam diri siswa (Sanjaya, 2006). Kelemahan yang sering terjadi dalam pembelajaran nilai atau sikap, termasuk pembelajaran anti korupsi adalah proses pembelajaran dilakukan secara langsung oleh guru, artinya guru menanamkan nilai-nilai yang dianggapnya baik tanpa memperhatikan nilai yang sudah tertanam dalam diri siswa. Akibatnya, sering terjadi benturan atau konflik dalam diri siswa karena ketidakcocokan antara nilai lama yang sudah terbentuk dengan nilai baru yang ditanamkan oleh guru. Siswa sering mengalami kesulitan dalam menyelaraskan nilai lama dan nilai baru.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H