-Fitri Megantara
Minggu, 31-Maret-2024 (METROTV)
Malang: Tak membutuhkan waktu lama, Satreskrim Polresta Malang Kota menetapkan status tersangka terhadap suster penganiaya balita selebgram Kota Malang Aghnia Punjabi. Tim penyidik mengenakan pasal penganiayaan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau denda Rp100 juta lebih.
Mengenakan baju tahanan berwarna oranye, suster penganiaya berinisial IPS ini menjalani gelar perkara di lobi Mapolresta Malang Kota, Sabtu siang, 30 Maret 2024. Pelaku menunjukkan wajah dingin, tak seperti saat melakukan penganiayaan terhadap JAP, balita berusia 3,5 tahun itu.
Pelaporan kasus penganiayaan terhadap JAP baru masuk ke unit PPA Polresta Malang Kota pada Jumat sore, 29 Maret 2024. Hasil pemeriksaan sementara menyebutkan, pelaku melakukan penyiksaan pascakorban menolak pengobatan luka yang dideritanya. Penolakan tersebut memicu amarah pelaku dan menganiaya korban saat kedua orang tuanya tidak berada di rumah.
"Kami melaksanakan serangkaian penyidikan dari kemarin malam. Lalu pagi tadi pukul 05.30 WIB, kami melakukan gelar perkara, menetapkan IPS sebagai tersangka dan melakukan penahanan," kata Kapolres Malang Kota Kombes Budi Hermanto saat konferensi pers, Sabtu, 30 Maret 2024.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal penganiayaan serta perlindungan perempuan dan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan atau denda Rp100 juta.
Sebelum halnya khasus viral di berbagai sosial media, ada seorang HACKTIVIST yang melakukan pembocoran identitas data diri yang dimiliki oleh seorang pelaku penganiayaan tersebut, yang berinisial IPS
Seorang HACKER tersebut menampilkan sebuah nama "Leaked By Mr.Venom", di dalam sebuah forum CYBER "From Lammer To Mastah & Ketapang Greyhat Team", kini beliau membagikan hasil informasi sensitif yang dimiliki oleh seorang pelaku yang berinisial IPS tersebut.
Isi pesan dalam sebuah forum tersebut:
LEAKED BY MR.VENOM