2.Ujian Nasional (UN) Tahun 2021 menjadi awal dihapusnya Ujian Nasional (UN) digantikan dengan Asesmen Kompetensi Minimum 12 (AKM) dan Survei Karakter. Penghapusan UN didasarkan dengan konsep UN yang cenderung hanya menguji peserta didik pada ranah konten saja dan UN dipandang oleh peserta didik dan guru sebagai sebuah ujian yang membuat siswa merasa tertekan dan menegangkan. Sedangkan pada AKM selain menekankan pada konten juga menekankan pada aspek kompetensi, aspek literasi dan numerasi juga menjadi hal yang dipertimbangkan.Â
3.Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Pembuatan RPP yang banyak hingga berlembar-lembar akan memakan waktu yang dimiliki guru. Pada Kebijakan merdeka belajar ini Menteri Nadiem Makarim mengkonsepkan pembuatan RPP guru bebas mengembangkan format RPP, yang terpenting memenuhi komponen inti yaitu tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan asesmen.Â
4.Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi Pada Kebijakan yang baru ini PPDB zonasi dilaksanakan lebih fleksibel untuk menghindari adanya ketimpangan akses dan kualitas pembelajaran di berbagai daerah. Skema yang dirancang, minimal 50% jalur zonasi, 15% jalur afirmasi, 5% jalur perpindahan dan 0-30% sisanya melalui jalur prestasi. Setiap daerah juga akan memiliki wewenang Prinsip untuk menetapkan skema yang final
2.Prinsip Kurikulum MerdekaÂ
Secara nasional dan diterapkan pada seluruh jenjang, Kurikulum Merdeka memiliki prinsip-prinsip yang digunakan untuk mengimplementasikannya. Mengacu pada Direktorat SMP (Kemendikbud 2022) prinsip tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 56/M/2022 sebagai berikut: Kondisi Peserta Didik Pada Kurikulum Merdeka pembelajaran dirancang dengan mempertimbangkan tahap perkembangan dan tingkat pencapaian peserta didik saat ini, sesuai dengan kebutuhan belajar, serta mencerminkan karakteristik dan perkembangan peserta didik yang beragam sehingga pembelajaran menjadi bermakna dan menyenangkan. Sehingga guru dalam proses pembelajaran harus melakukan analisis kondisi, latar belakang, tahap perkembangan, lingkungan sekolah dan melihat segala sesuatunya dari sudut pandang peserta didik.Â
Menurut (Pritchett dan Beatty 2015), kepentingan peserta didik harus diletakkan di pusat pembelajaran (center of learning). Artinya dalam pembelajaran guru tidak mengajarkan materi hanya dengan mengikuti urutan yang ada pada buku teks, melainkan sebaiknya mengajarkan konsep dan keterampilan mengacu pada kemampuan peserta didik saat itu dengan mempertimbangkan apakah peserta didik siap atau tidak untuk mempelajari suatu materi.Â
Pembelajar Sepanjang Hayat Pembelajaran pada Kurikulum Merdeka dirancang dan dilaksanakan untuk membangun kapasitas untuk menjadi pembelajar sepanjang hayat dengan mempertimbangkan stimulus dalam pembelajaran, memberikan kesempatan peserta didik untuk kritis dan berkolaborasi, aktif dan mampu membangun pemahaman peserta didik yang bermakna.Â
3.Isi Kurikulum MerdekaÂ
Perkembangan kurikulum dari waktu ke waktu tentu isi kurikulumnya pun mengalami perubahan. Bersumber pada Sistem Informasi Kurikulum Nasional yang berada dibawah naungan Kemendikbud (Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, 2022) isi dari Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka.
Kerangka Dasar Pada kurikulum sebelumnya yaitu Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat kerangka dasar kurikulum atau landasan utamanya adalah tujuan Sistem Pendidikan Nasional dan Standar Nasional pendidikan. Namun, pada Kurikulum Merdeka landasan utama yang ada pada Kurikulum 2013 dan Kurikulum Darurat tidak dihilangkan atau diganti melainkan ditambah dengan mengembangkan profil pelajar Pancasila pada peserta didik. Profil pelajar Pancasila merupakan target karakter ideal peserta didik yang diharapkan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Profil pelajar Pancasila yang dimaksud adalah berakhlak mulia, mandiri, bernalar kritis, bergotong royong dan berkebhinekaan global.
2.1.2 Teori Variabel Independen