Korupsi merupakan sebuah tindak kejahatan yang merugikan banyak pihak. Korupsi dapat merusak tatanan kehidupan dalam masyarakat, baik dari sistem perekenomian, pemerintahan, hukum, sosial, dan politik. Tindakan korupsi di indonesia seakan sudah menjadi suatu tradisi di negeri ini. Fenomena tindak kejahatan korupsi telah hidup berdampingan dengan masyarakat. Melihat kerugian-kerugian besar yang disebabkan oleh kasus korupsi, maka perlunya pemahaman mengenai bahaya korupsi serta cara dan upaya pencegahannya. Pemahaman terkait bahaya dan ancaman dari korupsi ini dapat diberikan kepada semua lapisan masyarakat, terutama mahasiswa sebagai calon pemimpin bangsa. Mahasiswa dipandang sebagai makhluk yang berpendidikan intelektual dipersiapkan untuk menjadi generasi penerus bangsa dalam mengemban kepemimpinan, maka harus turut andil dalam memberantas korupsi dan membentengi diri dari godaan korupsi.Â
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU No.19 Tahun 2019 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas pencegahan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap jejaring pendidikan.Â
Kebijakan mengenai penyelenggaraan pendidikan anti korupsi di perguruan tinggi juga termuat di Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi (Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019). Setiap perguruan tinggi dalam melaksanakan pendidikan anti korupsi dapat diterapkan dalam mata kuliah wajib, mata kuliah umum, atau kegiatan kegiatan kemahasiswaan. Dibentuknya kebijakan ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan KPK dalam mengurangi dan mencegah kasus korupsi di Indonesia. Melalui penyelenggaraan pendidikan anti korupsi di lingkup perguruan tinggi, diharapkan dapat membawa suatu perubahan mengenai kasus korupsi. Hal ini sehubung dengan tujuan dibentuknya kebijakan ini untuk membawa mahasiswa mengetahui lebih dalam mengenai seluk beluk korupsi, kerugian dan dampak yang ditimbulkan, serta perilaku perilaku apa saja yang bisa memunculkan jiwa korupsi dalam diri seseorang.Â
Pendidikan anti korupsi yang diberikan kepada mahasiswa mengarah kepada penanaman nilai kebaikan. Menurut Suseno (2009:15), beliau berpendapat bahwa pendidikan yang mengajarkan nilai kebaikan akan membuat orang orang merasa malu apabila mereka tergoda untuk melakukan tindakan korupsi dan akan timbul rasa marah apabila melihat seseorang atau sekelompok orang yang melakukan korupsi. Selain itu, terdapat 3 moral fundamental yang membuat seseorang enggan untuk berurusan dengan tindak kejahatan korupsi yaitu, kejujuran, rasa keadilan, dan rasa tanggung jawab. Di dalam penerapannya, pendidikan anti korupsi ini bersifat abstrak karena tidak hanya mengandalkan logika saja, namun memerlukan tahapan penalaran, penanaman nilai dan moral, sehingga materi yang disampaikan didesain khusus agar tidak hanya menekankan pada aspek kognitif saja, namun aspek  afektif dan psikomotorik akan lebih menonjol. Aspek-aspek yang hendak dicapai tersebut menekankan mahasiswa untuk melakukan sesuatu atau menghindari sesuatu guna memperoleh penghargaan sosial dari orang lain.Â
Hadirnya kebijakan ini diharapkan selaras dengan tujuan yang ingin dicapai. Keseriusan pihak pemerintah dan lembaga pendidikan menjadi hal penting agar kebijakan ini dapat menjadi suatu titik terang dalam upaya pencegahan korupsi yang kian marak terjadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H