Mohon tunggu...
Fitri Manalu
Fitri Manalu Mohon Tunggu... Lainnya - Best Fiction (2016)

#catatankecil

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Varian Omicron dan Larangan Mudik bagi ASN Selama Periode Nataru

8 Desember 2021   20:20 Diperbarui: 8 Desember 2021   20:34 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Virus Corona seolah tak lelah bermutasi. Paling anyar, varian Omicron yang dilaporkan oleh ilmuwan Afrika Selatan menjadi penyebab melonjaknya kasus COVID-19 di negara itu. 

Omicron, yang dinamai berdasarkan huruf ke-15 alfabet Yunani itu pun langsung memicu kekhawatiran publik, serupa dengan kemunculan varian-varian sebelumnya seperti Delta, Alpha, Beta, dan Gamma.

Bukan tanpa alasan, varian Omicron memicu kekhawatiran di berbagai belahan dunia. Selain disebut mudah menular, jumlah kasus akibat varian ini juga terbukti mengalahkan varian Delta di Afrika Selatan. Varian yang diperkirakan muncul sekitar pertengahan bulan Oktober lalu ini telah terdeteksi di sejumlah negara. 

Omicron telah diklasifikasikan WHO sebagai Variant of Concern (VoC) yang memandakan bahwa varian ini menyebabkan peningkatan penularan dan kematian akibat COVID-19.

Sebagaimana dilansir dari kompas.com (01/12/2021), Direktur CERI Prof. Tulio de Oliveria Ph.D mengatakan bahwa genom dari varian baru Omicron mengandung konstelasi mutasi yang sangat tidak biasa. 

Mutasi-mutasi inilah yang dikhawatirkan akan membantu virus untuk menghindari sistem kekebalan atau meningkatkan penularannya. Hal ini membuat para ilmuwan khawatir varian baru bisa mencegah antibodi vaksin tak efektif.

Penyebaran varian Omicron di sejumlah negara tentu menjadi pertimbangan pemerintah Indonesia dalam mengambil langkah-langkah pencegahan. 

Melalui Instruksi Mendagri No. 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022, Mendagri telah menginstruksikan kepada gubernur dan bupati/walikota untuk melakukan sosialisasi peniadaan mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya.

Khusus pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), pelarangan cuti juga disebutkan dalam Inmendagri yang dikeluarkan pada tanggal 22 November 2021 tersebut. 

Sehari kemudian, SE Menteri PANRB No. 26 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Raya Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 pun ditetapkan.

SE ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah untuk menerapkan kebijakan mengenai pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau cuti bagi ASN selama periode Nataru. Hal ini dilakukan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Tanah Air.

Dalam SE Menteri PANRB tersebut, disebutkan bahwa pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik selama periode Nataru, yaitu sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2021. 

Larangan ini dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan Work from Office (WFO) di dalam satu wilayah aglomerasi, perjalanan dinas dengan surat tugas, atau dalam keadaan terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan izin tertulis.

Meskipun demikian, terdapat beberapa hal yang tetap harus dipatuhi sebagai dalam pengecualian tersebut, yaitu: memperhatikan dan mematuhi peta zonasi risiko penyebaran COVID-19; peraturan dan/atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang oleh pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan; kebijakan mengenai PPKM; kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan, protokol kesehatan, dan menggunakan platform PeduliLindungi.

Masih dalam SE Menteri PANRB yang sama, juga disebutkan bahwa tidak diberikan izin cuti bagi pegawai ASN selama periode Nataru (24 Desember sampai dengan 2 Januari 2021), kecuali cuti melahirkan dan/atau cuti sakit dan/atau cuti karena alasan penting bagi PNS. Pembatasan cuti juga dikecualikan untuk cuti melahirkan dan/atau cuti sakit bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Meskipun pembatalan penerapan PPKM Level 3 selama periode Nataru telah dirilis di laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada hari Senin, tanggal 6 Desember 2021 lalu, tetapi kebijakan larangan bepergian dan cuti terhadap ASN belum berubah. 

Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo, menegaskan bahwa larangan cuti ASN saat libur Nataru tetap berlaku meskipun penerapan PPKM Level 3 dibatalkan. Artinya, semua ASN tetap harus mematuhi SE Menteri PANRB No. 26 Tahun 2021.

Perlu diketahui pula bahwa SE ini ditetapkan dan dilaksanakan secara bersama-sama dengan SE Menteri PANRB No. 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE yang diterbitkan pada tanggal 25 Juni 2021 tersebut dikatakan bahwa ASN dilarang untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama hari libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya selama hari libur nasional, baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional. 

Hal serupa juga berlaku untuk pembatasan cuti. Itu artinya, ASN sudah dilarang cuti dan bepergian ke luar daerah sejak tanggal 20 Desember 2021 nanti.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun