Karena negara perlu mengambil langkah-langkah yang optimal dan komprehensif dengan tidak hanya memberikan pemberatan sanksi pidana, juga menerapkan bentuk pencegahan (preventif) dengan memberikan tindakan berupa kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, maka presiden menetapkan Perppu 1/2016. Setelah mendapat persetujuan dari DPR, Perppu tersebut kemudian disahkan menjadi UU pada tanggal 9 November 2016.
PP No. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak
Banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak telah mendorong pemerintah untuk mengambil kebijakan melindungi anak dari kekerasan seksual dalam bentuk persetubuhan dan pencabulan dengan hukuman yang lebih tegas melalui PP 70/2020. PP ini memuat ketentuan tindakan kebiri kimia, tindakan pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, pengumuman identitas pelaku, pendanaan dan pengawasan.
Dalam PP ini, yang dimaksud dengan tindakan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.
Bila tindakan kebiri kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku perbuatan cabul berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tindakan kebiri kimia dilakukan melalui tahapan penilaian klinis, kesimpulan dan pelaksanaan. Tindakan kebiri kimia tersebut dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan pelaku anak tidak dapat dikenakan tindakan kebiri kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
Sumber: SATU
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H