Mohon tunggu...
Fitri Manalu
Fitri Manalu Mohon Tunggu... Lainnya - Best Fiction (2016)

#catatankecil

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jalan Panjang Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual dalam Regulasi

18 Oktober 2021   22:14 Diperbarui: 18 Oktober 2021   22:18 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Perubahan UU 23/2002 dianggap perlu karena karena dianggap belum efektif untuk melindungi anak dari kekerasan seksual. Lahirnya UU 35/2014 adalah untuk memberikan pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Hal ini untuk memberikan efek jera serta mendorong langkah konkrit pemulihan fisik, psikis, dan sosial bagi anak korban kejahatan.

Salah satu perubahan yang terdapat dalam UU ini menyorot perlindungan anak dalam lingkungan pendidikan. Hal ini termuat dalam Pasal 9 ayat (1a) yang berbunyi: "Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain."

UU ini menegaskan kewajiban dan tanggung jawab negara, pemerintah, dan pemerintah daerah dalam menghormati pemenuhan hak anak. Salah satu kebijakan untuk menjamin pemenuhan hak anak tersebut dilakukan melalui upaya daerah membangun kabupaten/kota layak anak. Pasal 15 UU ini juga menyebutkan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari kejahatan seksual.

Pasal 76D menyebutkan: "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain." Setiap orang yang melanggar ketentuan ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Kemudian, dalam Pasal 76E disebutkan: "Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul." Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Meskipun UU 35/2014 hadir untuk memberikan efek jera, tapi pada kenyataannya belum mampu mencegah secara komprehensif terjadinya kekerasan seksual terhadap anak. Hal inilah yang menjadi pertimbangan presiden untuk kemudian menetapkan Perppu 1/2016 pada tanggal 25 Mei 2016.

Salah satu perubahan dalam Perppu ini termuat dalam Pasal 81 ayat (3-4), yaitu ketentuan penambahan 1/3 hukuman bagi pelaku yang semula hanya bagi orang terdekat, yaitu orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan, ditambah dengan orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari dari satu orang secara bersama-sama dan juga pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D UU 35/2014.

Dalam Perppu ini, pemerintah menambah pidana pokok berupa pidana mati, pidana seumur hidup, serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Pemerintah juga menambahkan mengenai tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Semua ini untuk mewujudkan jaminan dan perlindungan terhadap anak.

UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun