Dalam beberapa dekade terakhir, konsep otonomi daerah telah menjadi topik diskusi yang hangat di banyak negara, termasuk Indonesia. Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat lokal menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem negara kesatuan.Â
Pembiayaan daerah, di sisi lain, adalah segala sumber daya financial yang digunakan untuk membiayai kegiatan dan pembangunan di daerah tersebut. Keduanya memiliki hubungan yang erat dan saling mempengaruhi dalam menciptakan pembangunan yang berkesinambungan dan pemberdayaan masyarakat lokal.Â
Dalam artikel ini, kita akan menelusuri lebih dalam tentang hubungan antara otonomi daerah dan pembiayaan daerah, serta bagaimana keduanya saling terkait dan mempengaruhi satu sama lain.
Otonomi daerah adalah sebuah sistem pemerintahan yang memberikan kesempatan kepada daerah untuk mengatur dan mengelola pemerintahannya sendiri sesuai dengan potensi dan keunikan yang dimiliki. Hal ini berarti bahwa pemerintah daerah memiliki kebebasan untuk membuat kebijakan dan program tanpa harus selalu bergantung pada pemerintah pusat.Â
Konsep ini bertujuan untuk mempercepat proses pembangunan di daerah dengan memanfaatkan sumber daya yang ada secara lebih efektif dan efisien. Otonomi daerah juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan, sehingga hasil yang dicapai benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat lokal
Otonomi daerah yang digadang-gadang sebagai jalan menuju kemandirian dan kemajuan daerah, ternyata masih menyisakan sejumlah tantangan dalam implementasinya di Kabupaten Pasuruan. Salah satu persoalan krusial yang dihadapi adalah masalah pembiayaan daerah yang masih bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat.
Pembiayaan daerah memainkan peran kritikal dalam mendukung kelancaran implementasi otonomi daerah. Tanpa sumber daya finansial yang cukup, sulit bagi pemerintah daerah untuk menjalankan program-program pembangunan yang telah direncanakan.Â
Pembiayaan daerah tidak hanya berasal dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tetapi juga dari berbagai sumber lain seperti dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan sumber lainnya termasuk pinjaman daerah maupun kerjasama dengan pihak ketiga. Sumber-sumber pembiayaan ini harus dikelola dengan bijak agar dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan yang berkelanjutan dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Hubungan antara otonomi daerah dan pembiayaan daerah sangatlah erat. Otonomi daerah memberikan peluang bagi daerah untuk mengidentifikasi sumber daya finansial yang dapat digunakan untuk mendanai kegiatan pembangunan.Â
Di sisi lain, pembiayaan daerah yang efektif dan efisien akan memperkuat otonomi daerah dengan menyediakan dana yang dibutuhkan untuk menjalankan program pembangunan secara mandiri. Kedua aspek ini saling melengkapi dan membutuhkan sinergi yang baik untuk mencapai tujuan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Berdasarkan data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pasuruan, pada tahun 2023, pendapatan asli daerah (PAD) hanya mampu menyumbang sekitar 15% dari total anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Sisanya, sebesar 85%, masih bergantung pada dana perimbangan dari pemerintah pusat, yang terdiri dari dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan dana bagi hasil.