Mohon tunggu...
Fitri Indar Syaleha
Fitri Indar Syaleha Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi menulis sesuai fakta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mayang Dilaporkan polisi

3 September 2023   09:31 Diperbarui: 3 September 2023   09:38 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
tiktok.com/maskulin070

tiktok.com/maskulin070
tiktok.com/maskulin070

Baru-baru ini tengah dihebohkan oleh seorang selebriti bernama mayang anak dari pa Doddy Sudrajat yang menertawakan upacara HUT RI ke 78 pada tanggal 17 Agustus kemarin, Mayang terancam 5 tahun penjara.

Dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Jainudin, Jaenudin sebelumnya telah membuka somasi terbuka pada Mayang akhirnya melaporkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (26/8/23). "Hari ini saya telah  melaporkan saudara Mayang Dan Lolly Ke Polda Metro Jaya dan tadi diterima baik oleh tim penyidik disana" Ujar Jaenudin kepada awak media. Mayang dilaporkan atas tuduhan penghinaan dan merendahkan simbol-simbol negara Indonesia, video tersebut menayangkan penghinaan pada saat upacara di istana negara

Mayang dijerat dengan pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,Bahasa,dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. "Dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp.5 miliar" Ujar Jaenudin, Jenudin telah menayangkan somasi kepada Mayang untuk meminta maaf, dan mayang adalah punlik figur dengan konten yang nantinya akan di konsumsi oleh banyak orang, pakar hukum menyayangkan sikap Mayang itu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun