Mohon tunggu...
Fitri Herista
Fitri Herista Mohon Tunggu... Lainnya - A senior college student

Daily information related to KKN

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UPI Tawarkan Program KKN Tematik PPD di Masa Pandemi

22 Desember 2020   22:09 Diperbarui: 23 Desember 2020   00:37 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bandung, Jawa Barat - Ada yang berbeda dari kegiatan pengabdian kepada masyarakat Universitas Pendidikan Indonesia di tahun ini. Merebaknya wabah Covid-19 di Indonesia membuat UPI serta Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) menggulirkan program KKN Tematik yang berfokus pada Pencegahan dan Penanggulangan dampak Covid-19 di bidang Pendidikan dan Ekonomi. KKN Tematik PPD ini dilaksanakan mulai dari 16 November sampai dengan 30 Desember 2020 dengan jumlah waktu 120 jam. KKN Tematik PPD ini juga mewajibkan mahasiswa untuk melaksanakan setiap program KKN di tempat tinggal masing-masing secara daring guna mencegah rantai penyebaran Covid-19.

Program kerja KKN Tematik PPD yang ditawarkan oleh LPPM UPI terdiri dari program wajib dan program pilihan. Program wajib meliputi penanggulangan dampak Covid-19 di bidang pendidikan. Sedangkan program pilihan menargetkan edukasi pencegahan Covid-19 bagi anak sekolah atau masyarakat secara daring serta edukasi penanggulangan dampak Covid-19 di bidang ekonomi. Adapun program pilihan ini dipilih dari dua program yang ada.


Berikut beberapa kegiatan program wajib dan program pilihan yang dilaksanakan oleh penulis:


Program wajib 


Pendampingan pembelajaran daring siswa di tingkat SMK 

Dokumen pribadi
Dokumen pribadi

Mendesain, membuat, melengkapi dan menggunakan pembelajaran daring

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun