pengertian K3 Secara UmumApa yang sebenarnya dimaksud dengan K3? K3, yang merupakan singkatan dari Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja, merujuk pada bidang yang berfokus pada perlindungan keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan individu yang bekerja baik di lingkungan institusi maupun lokasi proyek. Secara lebih spesifik, pengertian K3 dapat dibedakan menjadi dua perspektif:
1. Pendekatan Ilmiah: K3 dianggap sebagai ilmu pengetahuan yang diterapkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
2. Pendekatan Filosofis: K3 dipahami sebagai usaha untuk melindungi keselamatan jasmani dan rohani tenaga kerja, serta masyarakat secara umum, dengan tujuan menuju masyarakat yang adil dan sejahtera.
K3 adalah aspek esensial yang wajib diterapkan oleh semua perusahaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, pasal 87.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, keselamatan dan kesehatan kerja adalah segala kegiatan yang bertujuan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja suatu kegiatan.
Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja harus diterapkan di semua tempat kerja.
Perusahaan dapat melindungi pekerja dan fasilitas produksi dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja
Perusahaan dapat menekan biaya tinggi dan premi asuransi
Perusahaan dapat mematuhi peraturan keselamatan dan kesehatan kerja
Dengan menerapkan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja baik bagi pekerja maupun keluarganya, maka perusahaan dapat menjaga citra positif bagi pekerja, masyarakat, dan bangsa.
Perusahaan dapat melakukan diversifikasi Penghargaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Perusahaan dapat tetap menjalankan bisnisnya dan melindungi harga sahamnya dari dampak kecelakaan dan penyakit akibat kerja
Perusahaan dapat melakukan diversifikasi melalui praktik kesehatan dan keselamatan kerja