Mohon tunggu...
Money

Sumber Kehidupan Manusia

26 Desember 2016   10:51 Diperbarui: 26 Desember 2016   11:02 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Indonesia adalah negara yang akan kaya dengan rempah. Di Indonesia terdapat banyak sumber daya alam yang menyangkut kehidupan orang banyak. Dan sumber daya alam tersebut tidak boleh dilarang untuk dimilikinya karena hal tersebut adalah pemberian dari Allah yang diberikan kepada manusia untuk dijaga dan dilestarikan demi kepentingan bersama. Kepemilikan umum dapat dikatakan haram apabila sumber-sumber kepemilikan dihargai dengan harga tanpa ada perantara orang atau jasa orang untuk membantu mengambilnya. Oleh karena itu kepemilikan bisa dikatakan haram dan juga bis dikatakan halal.

Seperti haits berikut yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah yang artinya:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِى ثَلاَثٍ فِى الْمَاءِ وَالْكَلإِ وَالنَّارِ وَثَمَنُهُ حَرَامٌ ». قَالَ أَبُو سَعِيدٍ يَعْنِى الْمَاءَ الْجَارِىَ (رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه)[1]

Artinya: Dari Ibnu Abbas RA berkata sesungguhnya Nabi saw bersabda; orang muslim berserikat dalam tiga hal yaitu; air, rumput (pohon), api (bahan bakar), dan harganya haram. Abu Said berkata: maksudnya: air yang mengalir (HR Ibnu Majah).

Maksud dari hadits diatas yaitu bahwa kepentingan bersama itu apabila dibeli dengan harga atau uang akan menjadi haram, karena pada dasarnya semua yang ada di dunia mutlak hanya milik Allah. Dan manusia berkewajiban menjaga dan memelihara  sumber daya alam yang Allah berikan kepada manusia yang sifatnya hanya sementara dan bukan hanya menguasai terhadap sumber daya alamnya saja, akan tetapi manusia hanya memiliki kemanfaatannya. Karena semua yang ada di dunia ini pada dasarnya milik Allah dan pada hakikatnya akan kembali lagi kepada Allah yang sifatnya sementara. 

Selain itu manusia juga dianjurkan untuk mengeksplor alam dengan cara yang baik, tidak berlebihan dan penuh syukur. Keharaman kepemilikan yang bersifat umum seperti, air yang mengalir disungai. Ketika orang yang mengambil air di sungai dengan sendirinya dikenakan tarif untuk air tersebut, maka yang demikian tersebut dikatakan haram, karena tidak membayar orang untuk mengambil air atau tidak memberi upah kepada orang tersebut.

Jika ada orang yang mengambil atau orang yang menginginkan air tersebut meminta orang lain untuk mengabilkannya maka apabila orang tersebut menerima upah atau bayaran dari orang yang menyuruhnya itu tidak dikatakan haram. Seperti hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah bahwasanya ketika menyuruh orang untuk bekerja maka harus membayar upah dari pekerjaan tersebut sebelum kering keringatnya, karena upah adalah suatu imbalan yang diterima seseorang atas pekerjaanya dalam bentuk imbalan.

Misalnya orang yang mendistribusikan air kemasan kepada pihak yang membutuhkan. Air diperjual belikan dalam bentuk kemasan, air tersebut untuk menjadi kemasan harus melalui beberapa proses. Dimana air disalurkan melalui pipa-pipa sehingga masuk dalam saluran pabrik. Setelah itu akan dikemas menjadi air kemasan. Dengan adanya proses dalam air biasa menjadi air kemasan yang diperjual belikan di toko-toko maka, air jika diperjual belikan dengan harga itu tidak dikatakan haram lagi, tetapi akan menjadi halal.

Menurut Imam Ahmad kewajiban berserikat dalam air menunjukkkan haram komersialisasi air yang diperoleh tanpa biaya. Oleh karena itu orang yang memiliki sumber mata air tidak dibenarkan menjual semestinya memberikan secara gratis. Apabila pengeloaan sumber air tersebut menggunakan biaya, maka yang dipungut dari konsumen adalah sebatas kebutuhan biaya pengelolaan air. Karena air merupakan kebutuhan hidup bersama, maka jika dikuasai secara individu akan merugikan pihak lain.

Rumput liar juga termasuk milik bersama, dimana manusia berhak dalam memanfatkan. Rumput liar disini adalah yang tumbuh dengan sendirirnya, bukan ditanam. Biasanya rumput tumbuh di tanah yang tidak digarap maka tidak ada yang berhak melarangnya. Adapun rumput yang sengaja ditanam di tanah milik, tentu saja berbeda hukumnya. Namun apabila rumput yang tidak ditanam, tidak diurus pertumbuhannya, walau tumbuh di tanah pemilik menurut para ahli tetap sama dengan rumput liar, karena berlaku umum. Oleh karena itu rumput liar yang tumbuh dengan sendirinya tidak boleh dimonopoli walaupun tumbuh ditanah yang tidak ada pemiliknya.

 Api adalah bahan bakar yang hasilnya dari bumi baik kayu bakar, dari tumbuhan liar ataupun api itu sndiri.  Dengan kemajuan zaman yang semakin modern. Dengan adanya teknologi ditemukan energi yang bersumber dari bumi, yaitu energi panasbumi. Air merupakan kebutuhan hidup segala makhluk, air juga sebagai awal kehidupan dari ketiga hal tersebut air, rumput, api dan harganya haram maka tidak boleh ada yang memonompolinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun