Dahulu sebelum ditemukannya uang sebagai alat tukar, perdagangan dilakukan secara barter dimana barang ditukar dengan barang lain. Untuk melakukan pertukaran dibutuhkan syarat kebutuhan yang timbul secara bersama-sama. Dengan adanya kebutuhan syarat tersebut semakin sulit untuk dipenuhi sehingga mendorong orang untuk menemukan suatu komoditas yang dapat digunakan masyarakat sebagai alat tukar. Beberapa komoditas digunakan masyarakat sebagai uang, namun yan paling menonjol adalah ems dan perak.
Adiwarman (2004: 279) Â Abu ubaid (150-224 H) menegaskan fungsi uang yitu sebagai standar nilai pertukaran (standard of exchange value) dan media pertukaran (medium of exchange). Abu ubaid menyatakan bahwa uang logam walau pun sama sekali tidak menjelaskan mengapa emas dan perak tidak layak untuk apa pun kecuali keduanya menjadi harga dari barang dan jasa. Abu ubaid merujuk pada kegunaan umum dan relatif konstannya nilai dari kedua benda tersebut dibandingkan dengan komoditas yang lainnya.
Al-Ghazali (450-505 H) menegaskan penciptaan dirham dan dinar atau yang biasa disebut emas dan perak adalah sebagai penengah diantara seluruh harta agar seluruh harta bisa diukur dengan keduanya. Misalnya seseorang memilki kunyit, tetapi ia membutuhkan unta untuk trasnportasi. Orang yang lain memilki unta tetapi tidak membutuhkannya sekarang, tetapi ia menginginkan kunyit. Dari pertukaran tersebut harus ada ukuran untuk mempertukarkan kedua objek tersebut, kerena pemilik unta tidak dapat menyerahkan untanya dalam bentuk utuh untuk dipertukarkan dengan sejumlah kecil kunyit. Keduanya harus ada ukuran yang kira-kira sama, maka keduanya bernilai sama.
Al-Ghazali mempunyai wawasan yang komprehensif mengenai berbagai problema bareter dalam istilah modern:
- Kurang memilik angka penyebut yang sama (lack of comon denominator)
- Barang tudak dapat dibagi-bagi  (indivibility of goods)
- Keharusan adanya dua keinginan yang sama (double coindence of wants)
Kasmir (1998: 13) beberapa kendala yang sering dialami sistem barter dalam melakukan pertukaran ialah sulit menemukan orang yang mau menukarkan barangnya  yang sesuai dengan kebutuhan yang diinginkan, sulit untuk menemukan nilai barang yang akan ditukarkan terhadap barang yang diinginkan, sulit menemukan orang yang mau menukarkan barangnya  dengan jasa yang dimiliki atau sebaliknya, sulit untuk menemukan kebutuhan yang mau ditukarakan pada saat yang cepat sesuai dengan keinginan. Artinya untuk memperoleh barang yang diinginkan memerlukan waktu yang terkadang relatif lama. Â
Uang dalam perspektif ekonomi islam fungsi uang hanya sebagai alat ukar medium of exchange dan kesatuan hitung. Uang sendiri tidak memberikan kegunaan atau manfaat, akan tetapi uanglah yang memberikan kegunaan. Uang jadi berguna apabila ditukar dengan benda yang nyata atau jika digunakan untuk membeli jasa.
Fungsi uang secara umum yaitu sebagai alat tukar, sebagai satuan hitung, sebagai penimbun kekayaan, sebagai standar pencicilan utang. Uang berkembang dengan perkembangan zaman baik perkembangan nilai intrinsik, nominal maupun fungsi uang itu sendiri. Uang juga dapat dilihat dari sisi berdasarkan bahan, berdasarkan nilai, berdasarkan lembaga, berdasarkan kawasan.
Dalam ekonomi islam dilarang menimbun uang atau tidak produktif. Maksudnya mengurangi jumlah uang beredar yang dapat mengakibatkan tidak berjalannya perekonomian. Apabila seseorang sengaja menumpuk uang untuk tidak dibelanjakan, sama halnya dengan menghalangi proses kelancaran dalam jual beli, dan akibatnya proses pertukaran dalam perekonomian terhambat. Disamping itu, penumpukan uang atau harta juga tidak baik dan berimbas pada kelangsungan perekonomian. Oleh sebab itu islam melrang penumpukan menimbun harta atau memonopoli kekayaan.
Uang diciptakan oleh negara sebagai alat tukar untuk melancarkan kegiatan tukar-menukar barang. Sejarah uang sangat berhubungan dengan sejarah manusia. Semenjak manusia ada pada zaman batu mereka telah menciptakan berbagai bentuk barang dan digunakan sebagai alat perantara alat tukar. Dari perkembangan tersebut menjelaskan bentuk uang disepanjang peradaban zaman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H