ABSTRAKS
Program Merdeka atau bisa di sebut juga dengan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang dilaksanakan oleh Universitas Teknologi Sumbawa (UTS) ini adalah salah satu bentuk perwujudan dari Tri Dharma dalam Perguruan Tinggi yang salah satunya merupakan pengabdian kepada seluruh masyarakat. Pengabdian merupakan wujud nyata dari ilmu yang didapatkan dalam bentuk berdasarkan teori selama proses pembelajaran pada saat kuliah untuk diterapkan secara langsung di kehidupan bermasyarakat di Desa Teluk Santong ini.Â
Seluruh Program Kuliah Kerja Nyata (KKN) dirancang dengan tujuan untuk memupuk profesionalitas dan mengembangkan kompetensi bagi mahasiswa peserta KKN sebagai calon sarjana. Program kegiatan KKN ini mengusung konsep pendekatan edukatif dan kolaboratif. KKN ini bertujuan untuk melatih dan menanamkan nilai kepribadian, perilaku, sikap, cara kerja yang , membangun sikap optimis, kemandirian, baik bagi mahasiswa maupun masyarakat.
 Kata kunci : Program kegiatan, Edukassi, Pembelajaran.Â
ABSTRACT
 Independent Program or it can be called The Real Work Lecture (KKN) conducted by the Surakarta Tecnology Sumbawa University (UTS) is a form of embodiment of the Tri Dharma in Higher Education, one of which is service to the entire community. Devotion is a tangible manifestation of the knowledge gained in the form based on theory during the learning process during college to be applied directly in social life in Teluk Santong Village.Â
All Real Lecture Programs (KKN) are designed with the aim of fostering and developing competencies for students participating in KKN as prospective undergraduates and with the hope of having a more meaningful impact on students and the surrounding community.Â
This KKN activity program carries the concept of an educative and collaborative approach. This Community Service Program aims to train and instill the values of personality, behavior, attitudes, good ways of working, build an optimistic attitude, both for students the community.Â
Kata kunci : program Activies, Education, LearningÂ
PENDAHULUAN
 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi pada pasal 1 ayat 9 menyatakan bahwa Tridharma adalah kewajiban Perguruan Tinggi untuk menyelenggarakan Pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, kemudian dijelaskan pula di ayat 11bahwa pengabdian kepada masyarakat adalah kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat yang mencerdaskan kehidupan bangsa.Â