Masalah dalam berlalu lintas sangat sering dijumpai mulai dari yang ringan maupun yang berat. Tidak jarang kecelakaan terjadi karena ketidaktertiban pengendara terhadap lalu lintas.Â
Peraturan lalu lintas ada untuk mempertinggi mutu kelancaran serta keamanan lalu lintas di jalan. Perilaku masyarakat ketika berkendara masih banyak yang tidak patuh hal ini dibuktikan dengan tingginya angka pelanggaran lalu lintas.Â
Salah satu penyebab tingginya kecelakaan lalu lintas adalah banyak pengendara yang mengabaikan aturan berlalu lintas.Â
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau E-Tilang merupakan salah satu kebijakan dari Kepolisian Republik Indonesia dalam upaya pengembangan sistem penegakan hukum berlalu lintas secara elektronik.Â
Tujuan diberlakukannya E-Tilang untuk memberikan kesadaran dan kedisiplinan tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.Â
E-Tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Surabaya resmi diberlakukan mulai 23 Maret 2021. E-Tilang merupakan sistem pelanggar lalu lintas di Surabaya akan terekam kamera CCTV.Â
Kemudian, pelanggar akan mendapatkan surat pemberitahuan (surat tilang) dari polisi yang dikirim ke alamat pemilik kendaraan beserta bukti yang tertangkap layar dari rekaman CCTV.Â
Sistem ini diharapkan untuk menertibkan pengendara akan lalu lintas sehingga nantinya juga akan meminimalisir kecelakaan lalu lintas. Apakah benar demikian bahwa adanya E-Tilang dapat menertibkan pengendara?
Kenyataan yang terjadi di lapangan sistem E-Tilang pada beberapa pengendara masih belum memiliki pengaruh karena yang terjadi di lapangan masih banyak pengendara yang tidak mematuhi lalu lintas.Â
Contohnya masih banyak pengendara di Jalan Ir. Soekarno yang berhenti setelah garis pembatas saat di rambu lalu lintas bahkan tak jarang yang melewatinya tak peduli dengan APILL (alat pemberi isyarat lalu lintas).
Faktor penyebab ketidakdisiplinan pengendara dalam berlalu lintas ada pada diri mereka masing-masing sehingga menimbulkan pelanggaran. Masih banyak masyarakat yang belum memiliki kesadaran untuk taat kepada hukum khususnya dalam berlalu lintas.Â