Keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga saat ini dinilai belum bisa berfungsi secara maksimal seperti apa yang diharapkan oleh publik.
Selain karena terkatung-katungnya dalam proses pembentukannya di beberapa daerah,keberadaan PPID juga masih sekedar pelengkat atau melaksanakan amanah UU terkait dengan keterbukaan informasi publik.
Direktur Eksekutif Jurnal Celebes, Mustam Arief menilai bahwa ada beberapa kendala sehingga keberadaan PPID menjadi tidak maksimal. Diantaranya tidak adanya sanksi atau tindakan tegas jika PPID tersebut tidak berjalan atau berfungsi. Sehingga dasar pembentukannya bukan lagi pada semangat keterbukaan informasi tapi lebih karena pelengkap saja untuk memenuhi perintah UU saja.
Faktor lain juga menurut mantan jurnalis dari Pedoman Rakyat adalah mutasi yang sering terjadi pada SKPD pada tingkat daerah. “Mutasi ini sangat menganggu,karena biasanya pejabat sudah dilatih dan ikut berbagai agenda PPID,tapi tiba-tiba harus dimutasi,sehingga tidak lagi menjadi PPID” ujarnya pada wartawan di Makassar Sabtu (9/8/2014).
Menurutnya PPID akan bisa maksimal jika terus disupport dan perhatian tersendiri oleh pemerintah setempat. Sehingga keberadaan mereka tidak lagi sekedar pelengkap. Karena PPID semestinya berfungsi seperti yang diamanah dalam UU. PPID sendiri untuk sulsel saat ini berada di lima daerah yakni,Bulukumba,Makassar,Barru,Luwu dan Luwu Utara.
Penulis: Fitri JW Barru
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H