Mohon tunggu...
Fitria Yuli Astuti
Fitria Yuli Astuti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Aktif

Semangat berproses

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbedaan Maqashid Al-Qur'an dengan Maqashid Syariah

18 Oktober 2022   15:04 Diperbarui: 18 Oktober 2022   15:08 1696
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perbedaan Maqashid Al-Qur'an dengan Maqashid Syariah
Fitria Yuli Astuti
3120066

Tafsir maqashidi merupakan istilah baru, dimana sebelumnya juga sudah ada istilah maqasid syari'ah. Melalui maqashid ( tujuan, hikmah, maksud, dimensi makna terdalam dan signifikansi), tafsir maqashid ingin menggali pesan-pesan yang ada di dalam Al-qur'an dengan tetap menggunakan teks dibalik teks. Dalam rangka merealisasikan kemaslahatan serta menolak kemudharatan, sebagai basis terwujudnya tafsir maqashidi yaitu dengan mempertimbangkan dinamika konteks secara cermat dan kritis. Dalam menafsirkan Al-qur'an, maqashid Al-qur'an sendiri sebagai basis dan arah. Adapun definisi tafsir menurut Jalaludin As-Suyuti ialah disiplin ilmu guna memahami Kitabullah yang diturunkan kepada Nabi dengan menjelaskan makna serta mengambil kesimpulan hukum ( al-Suyuti, 1998,h.174).
Dalam memahami kitabullah yang diturunkan oleh Allah, memerlukan disiplin ilmu dan pendekatan yang benar, seperti maqashid Al-Quran dan maqashid syariah. Antara maqashid Al-Quran dengan maqashid syariah meskipun terdapat kemiripan, namun sebenarnya keduanya merupakan ilmu yang berbeda. Dalam pembahasannya, Maqashid al-Qur'an mencakup tentang akidah, akhlak, anjuran, dan ancaman. Sedangkan maqashid syariah itu mencakup semua sumber tasyri'.
Kata maqsid al-Qurn merupakan jamak dari kata Maqsad yang bermakna tempat yang diorentasikan atau dituju. Sedangkan al- Quran berasal kata yang memiliki makna kumpulan dan himpunan.  Jadi secara  bahasa, makna Maqsid al-Qurn adalah orientasi atau tujuan al-Quran. Maqasid al-Qur'an sangat erat kaitannya dengan tafsir, sebab tafsir merupakan upaya untuk melakukan identifikasi terhadap kandungan al-Qur'an dengan teliti dan cermat. Adapun Maqashid al-syari'ah terdiri dari dua kata, yaitu maqashid dan syari'ah. Kata maqashid merupakan bentuk jama' dari maqshad yang memiliki arti maksud dan tujuan, sedangkan syari'ah berarti hukum-hukum Allah yang ditetapkan untuk manusia agar dipedomani untuk mencapai kebahagiaan hidup di dunia maupun di akhirat. Dengan demikian, maqashid syariah dapat diartikan sebagai kandungan nilai yang menjadi tujuan pensyariatan hukum atau penetapan hukum dari tujuan yang hendak dicapai.
Pada zaman modern, konsep Maqashid al-Qur'an yang mencakup keseluruhan al-Qur'an kembali diangkat oleh para mufassir. Muhammad 'Abduh sebagai tokoh reformis dan pengarang kitab tafsir al-Manar adalah orang yang pertama kali berbicara hal tersebut pada zaman kontemporer, meski tidak secara eksplisit  menggunakan istilah Maqashid al-Qur'an. Misalnya, ketika menafsirkan surah al-Fatihah, 'Abduh mengatakan bahwa al-Qur'an diturunkan dalam rangka lima hal yaitu, a) mengesakan Allah, b) menyampaikan janji Allah, c) menjelaskan ibadah, d) menjelaskan akan kebahagiaan dan cara menempuhnya, e) menampilkan kisah-kisah.
Terdapat beberapa perbedaan penting antara maqashid al-Qur'an dan maqashid syariah, yaitu sebagai berikut ;
1.Maqashid al-Qur'an hanya digali dari al-Qur'an saja, sedangkan maqashid syariah digali dari berbagai sumber, seperti al-Qur'an, sunnah, dan kadang-kadang ijma' serta qiyas, untuk menggali 'illat dan hukum-hukum cabang.
2.Maqashid al-Qur'an merupakan cerminan kaidah-kaidah, keumuman-keumuman, dan pijakan-pijakan bagi maqashid dan hukum-hukum yang lainnya. Sedangkan maqashid syariah justru yang kembali ke sana.
3.Maqashid al-Qur'an memuat hal-hal yang umum. Sementara maqashid syariah memuat penjelasan dan perinciannya
4.Dari segi penggunaan, kata syariah digunakan untuk arti agama secara majaz. Sedang dalam arti hakikat, syariah mencakup sisi hukum yang parsial dan bersifat praktis.
5.Ilmu tentang maqashid syariah ada dua kemungkinan, yaitu menjadi pembahasan bidang usul fikih dan ilmu yang mandiri. Sementara itu maqashid al-Qur'an tidak ada perselisihan dalam hal pengungkapan istilah.

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwasanya maqashid Al-Quran dengan maqashid syariah merupakan  ilmu yang berbeda. Dalam pembahasannya, Maqashid al-Qur'an mencakup tentang akidah, akhlak, anjuran, dan ancaman. Sedangkan maqashid syariah itu mencakup semua sumber tasyri'. Maqashid al-Qur'an adalah yang pokok, sedangkan maqashid syariah adalah cabangnya. Maqashid al-Qur'an memuat hal-hal yang umum. Sementara maqashid syariah memuat penjelasan dan perinciannya. 


Daftar Pustaka
Annas, Muhammad. 2018. " Studi Komparatif Maqsid Al-Qurn Ab Hmid Muhammad Ibn Muhammad Al-Ghazali Dan Rasyid Rid". Skripsi. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Bushiri, Muhammad. 2019. " Tafsir Al-qur'an Dengan Pendekatan Maqshid Al-qur'n Perspektif Thaha Jabir Al-'alwani". Tafsere . Volume 7 Nomor 1
Mufid, Abdul. 2021. " Maqasid al-Qur'an Perspektif Muhammad al-Ghazali". Ishlah: Jurnal Ilmu Ushuluddin, Adab dan Dakwah, 2 (1)
Dozan, Wely & Arif Sugitanata. 2021. " Hermeneutika Versus Maqashid (Tafsir Maqashidi) Sebagai Gerakan Membumikan Penafsiran Al-Qur'an". El-Afkar Vol. 10 Nomor. 1
Umayyah. 2016. " Tafsir Maqashidi :Metode Alternatif Dalam Penafsiran Al-qur'an". Diya al-Afkar Vol.4 No.01
Shidiq Ghofar. 2009. " Teori Maqashid Al-syari'ah Dalam Hukum Islam". Sultan Agung . Vol Xliv No. 118
Hasbullah, Ali. Ushul Al-Tasyri' Al-Islamiy, (Mesir: Dar al-Ma'arif, 1971),
Yubi (al), Muhammad Sa'd. 1998. Maqashid asy-Syari'ah al-Islamiyya wa 'Alaqatuha bi al-Adillah. Riyadh: Dar al-Hijrah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun