Mohon tunggu...
Fitria Susanti
Fitria Susanti Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Mahasiswa Teknik Informatika

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Skripsi Ditiadakan?

30 Agustus 2023   20:50 Diperbarui: 31 Agustus 2023   15:32 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Akun Instagram @nadiemmakarim

KEMENDIKBUD Meluncurkan S1 tanpa Skripsi, Bagaimana Cara Lulusnya ?


Kabar baik bagi para mahasiswa nih !!! 

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim merilis Merdeka Belajar jilid ke-26 bertajuk Transformasi Standar Nasional dan Sertifikasi Perguruan Tinggi. Kata Nadiem mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. 

Dalam hal ini, Nadiem menegaskan tesis dan disertasi tidak diperlukan untuk kelulusan. 

“ Tugas akhir bisa berbentuk macam - macam . Bisa bentuk prototipe dan proyek . Bisa bentuk lainnya , tidak hanya skripsi atau disertasi . Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi , tetapi keputusan ini ada di masing - masing perguruan tinggi , " ujar Nadiem dalam pidatonya yang disiarkan di kanal YouTube Kemendikbud RI , Selasa ( 29/8 ) .

Kebijakan terbaru dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, telah memicu perbincangan di kalangan mahasiswa dan akademisi. Melalui Merdeka Belajar jilid ke-26, fokus pada Transformasi Standar Nasional dan Sertifikasi Perguruan Tinggi menjadi sorotan utama. Salah satu poin penting dalam kebijakan ini adalah penghilangan kewajiban tesis dan disertasi sebagai syarat kelulusan.

Keputusan tersebut menunjukkan pergeseran paradigma dalam penilaian akademik. Nadiem menegaskan bahwa tugas akhir dapat berupa beragam bentuk, seperti prototipe atau proyek, menghilangkan batasan pada skripsi atau disertasi. Meskipun demikian, keputusan akhir tentang tesis dan disertasi tetap berada di tangan masing-masing perguruan tinggi.

Langkah ini telah memicu berbagai opini dari berbagai kalangan. Beberapa berpendapat bahwa ini adalah langkah positif dalam memberikan fleksibilitas kepada mahasiswa untuk menunjukkan pemahaman mereka dalam bentuk yang beragam. Namun, ada juga yang khawatir bahwa penghapusan tesis dan disertasi dapat mereduksi kualitas akademik dan penelitian.

Konteks kebijakan ini dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi juga menjadi perhatian. Akankah langkah ini merubah landasan penilaian perguruan tinggi ke depan? Bagaimana perguruan tinggi akan merespons dan mengimplementasikan kebijakan ini? Ini adalah beberapa pertanyaan yang patut dipertimbangkan saat merenungkan arah pendidikan tinggi di Indonesia.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun