Mohon tunggu...
Fitria Shafa Ardianti
Fitria Shafa Ardianti Mohon Tunggu... Akuntan - Universitas Airlangga

Halo, saya adalah mahasiswi Akuntansi Universitas Airlangga tahun ajaran 2024/2025. Saat ini saya sedang menempuh pendidikan S1 Akuntansi yang senang berbagi pemikiran dan pengetahuan. Ikuti perjalanan saya dalam menjelajahi dunia akademik dan menulis dengan perspektif yang unik!

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Hadapi PPN Menjadi 12%, Perlukah Masyarakat Khawatir?

20 Desember 2024   02:40 Diperbarui: 20 Desember 2024   02:47 248
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Supermarket Berbelanja. Gambar oleh Fitria Shafa A

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi barang dan jasa di Indonesia. Sebagai salah satu sumber utama pendapatan negara, PPN memegang peranan yang sangat krusial dalam perekonomian Indonesia. Pada tahun 2022, pemerintah Indonesia resmi menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11%, dan pada 2024, tarif PPN akan kembali naik menjadi 12%.

PPN 12% yang mulai berlaku pada 2024 merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan untuk menambah pemasukan negara tanpa meningkatkan utang. Kenaikan ini tentunya akan memengaruhi berbagai sektor, mulai dari konsumen, pelaku usaha, hingga kebijakan ekonomi negara. Dengan adanya PPN 12% diharapkan dapat memperbaiki kestabilan fiskal dan mendukung pembangunan infrastruktur serta layanan publik yang lebih baik. 

Namun, pertanyaannya adalah: apakah masyarakat perlu khawatir dengan perubahan ini?

Secara langsung, masyarakat akan merasakan dampak dari kenaikan PPN ini, terutama pada harga barang dan jasa yang mereka konsumsi sehari-hari. Meskipun tarif PPN yang baru tidak akan mempengaruhi barang-barang yang sudah dikenakan tarif bebas PPN (seperti barang kebutuhan pokok tertentu), sebagian besar barang dan jasa lainnya akan mengalami kenaikan harga.

Contohnya, harga makanan, pakaian, transportasi, hingga berbagai produk rumah tangga kemungkinan akan naik sekitar 2% lebih tinggi dari harga sebelumnya, seiring dengan perubahan tarif PPN. Bagi masyarakat yang memiliki penghasilan tetap, seperti pekerja dengan gaji bulanan atau pensiunan, kenaikan harga ini bisa cukup memberatkan, terutama jika tidak disertai dengan kenaikan pendapatan.

Namun, meskipun harga barang dan jasa naik, bukan berarti masyarakat harus panik atau khawatir berlebihan. Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan.

1. Kenaikan PPN Bukanlah Penambahan Beban yang Sangat Besar

Jika dihitung secara keseluruhan, meskipun ada kenaikan tarif PPN, dampak terhadap total pengeluaran bulanan bisa jadi tidak sebesar yang dibayangkan. Kenaikan harga rata-rata sekitar 2% dari harga barang yang dibeli mungkin terdengar cukup besar pada awalnya, tetapi jika masyarakat dapat lebih bijak dalam mengatur pengeluaran dan memilih barang atau jasa yang lebih hemat, dampaknya dapat diminimalkan.

Misalnya, jika Anda membeli barang dengan harga Rp 100.000, maka setelah kenaikan PPN, harga barang tersebut akan menjadi Rp 112.000. Namun, jika Anda memiliki strategi untuk memprioritaskan pembelian kebutuhan yang lebih penting dan mengurangi pengeluaran untuk barang yang tidak terlalu dibutuhkan, maka dampak kenaikan ini bisa lebih terasa ringan.

2. Pendapatan Negara untuk Kesejahteraan Bersama

Walaupun kenaikan PPN tentu saja menambah beban konsumsi, perlu diingat bahwa penerimaan dari pajak ini digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan sektor-sektor penting lainnya. Dengan demikian, meskipun harga barang naik, kebijakan ini diharapkan pada akhirnya dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, terutama dalam hal peningkatan kualitas hidup dan kemajuan ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun