Bekerja melayani masyarakat dengan difasilitasi Tempat Pelayanan Terpadu menjadi rutinitas sebagian pegawai pajak yang ditempatkan dan diberi kepercayaan untuk berada di posisi tersebut. Tempat ini menjadi tempat bertemunya Wajib Pajak yang hendak melakukan kewajiban perpajakannya maupun Wajib Pajak yang datang dengan maksud untuk berkonsultasi mengenai kewajiban perpajakannya kepada petugas pajak.
Namun dalam situasi pandemi saat ini, menjadi sebuah kebimbangan untuk tetap melanjutkan pelayanan atau tidak sama sekali. Sebuah keputusan pun diambil oleh sebagian besar Kantor Pelayanan Pajak untuk tetap melanjutkan pelayanan tatap muka secara terbatas, dengan menggunakan nomor antrian secara terpusat dan dengan kuota terbatas.
Apakah kondisi seperti ini akan terus berlanjut? Saat ini kegiatan penyuntikan vaksin sedang berlangsung, dan Kantor Pelayanan Pajak menjadi salah satu yang diutamakan menyangkut terdapat kegiatan pelayanan publik di dalamnya. Penyuntikan kedua akan dilakukan empat belas hari setelah penyuntikan vaksin pertama. Setelah masa pemulihan, beberapa Kantor Pelayanan Pajak mungkin akan dapat mulai mengubah pola tatap muka dalam pelayanannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H