Senin, 30 Maret 2021
Masa pelaporan E-SPT akan segera berakhir pada besok tanggal 31 Maret 2021. Oleh karena itu seluruh wajib pajak harus melaporkan E-SPT nya. Begitu juga bagi Bapak Ibu Guru SD Negeri 4 Joho yang sudah PNS. Berdasarkan dengan pengetahuan dan pengalaman saya tentang perpajakan di kuliah dan organisasi perpajakan, maka saya membantu Bapak Ibu Guru untuk mengisikan E-SPT di laman DJP online.
Untuk kesempatan pertama, saya membantu mengisikan E-SPT untuk Bapak Sudirno. Setelah mendapatkan slip gaji tahun 2020, saya coba memandu Ibu Siti Malikah selaku operator sekolah untuk melaporkan E-SPT Bapak Sudirno. Sebelum melaporkan E-SPT diperlukan beberapa informasi yang dibutuhkan seperti NPWP, kata sandi, tanggungan keluarga, gaji pokok, harta dan kewajiban serta pendapatan lain. Setelah dihitung gaji setahun, ternyata Bapak Sudirno akan melaporkan SPT 1771 S. Setelah data lengkap dan step-by-step dilalui, akhirnya E-SPT Bapak Sudirno berhasil dilaporkan dengan status Nihil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H