Berbicara tentang  asuransi atau Takaful  ialah  (Saling Menjaga dan saling Melindungi)  oleh karena itu benar atau tidaknya sebuah asuransi tergantung pada akadnya.
Secara umum Pengertian Asuransi Syariah hampir sama dengan pengertian Asuransi Pada umumnya. Pengertian Asuransi Syraiah Menurut DSN-MUI atau Dewan SyariaH Nasional-Majelis Ulama Indoensia adalah suatu usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset (dana tabarru) yang memberikan pola pengembalian untuk menmghadapi risiko tertentu melalui akad atau perjanjian ikatan yang sesuai dengan syariah islam. Jadi dalam hal ini perusahaan asuransi syariah bertanggung jawab untuk mengelola dana tabarru tersebut.
Tidak ada keraguan, hukum  asuransi adalah halal. Fatwa No.21/DSN-MUI/2001 Tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah menyebutkan bahwa  hukum asuransi adalah halal mana kala mengikuti akad-akad yang telah di gariskan oleh fatwa-fatwa MUI . Apa Akadnya?  Diantara Akadnya adalah akad Tabarru' , ada akad Ta'wun saling tolong menolong, jika pun  ada investasi  anatar kedua belah pihak  maka akadnya adalah akad tijari. Maka benarnya sebuah  transaksi , benarnya sebuah  muamalah tergantung pada akadnya.
"Allah senantiasa menolong seorang hamba selama hamba itu menolong saudaranya". [HR Muslim: 2699, at-Turmudziy: 1930, 1425, 2945, Abu Dawud: 4946, Ibnu Majah: 225 dan Ahmad: II/ 252, 296, 500, 514. Berkata asy-Syaikh al-Albaniy Shahih].
Maka saat kita membayar premi,  diniatkan untuk menolong  saudara kita yang sedang terkena musibah. Saat kita bayar adalah sedekah , maka saat itu juga kita mengeluarkan  dari diri kita harta yang  kita miliki untuk mendapatkan pahala dan ridho dari Allah karena menolong hamba Allah swt.
Maka tidak perlu lagi ada keraguan untuk  kita berasuransi. Dalam hal ini bukan untuk  melawan takdir, namun ini adalah ikhtiar kita  dalam memenuhi  tuntutan takdir.  Karena tak mungkin orang hidup tanpa musibah , sampai asuransi kematian, asurasni jiwa.
 Menghindar dari kematian adalah hal yang mustahil , tapi manakala ada yang  meninggal ia punya  tabungan yang bisa di wariskan  kepada keluarganya.  Sehingga tidak menyulitkan kepada  keluarga yang hidup dengan  persiapan kita dalam berasurasni.
 Percayalah.  Asuransi syraiah adalah halal dan sesuai dengan syariah asalkan telah memenuhi  apa yang telah diawasi Oleh Dewan Pengawas Syariah (DSN)  dan mengikuti apa yang telah  di tentukan  Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"DSN-MUI telah menjamin kehalalan asuransi syariah melalui Ftwa No.21 th. 2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah. Â sekarang tidak peril ragu lagi akan kehalalan asuransi syariah. (Fitria Ningsih)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H