Berdasarkan Kompilasi aturan Ekonomi Syariah, salam merupakan jasa pembiayaan yg berkaitan menggunakan jual beli yg pembiayaannya dilakukan bersamaan dengan pemesanan barang dimana barang yg diperjualbelikan belum tersedia di saat transaksi dan harus diproduksi terlebih dahulu, seperti produk-produk pertanian dan produkproduk fungible (barang yg dapat diperkirakan dan diganti sesuai berat, berukuran, dan jumlahnya) lainnya. Barang-barang non-fungible seperti batu mulia, lukisan berharga, serta lain-lain yang artinya barang langka tidak bisa dijadikan objek salam (Al-Omar serta Abdel-Haq, 1996).
Risiko terhadap barang yg diperjualbelikan masih berada di penjual hingga saat penyerahan barang. Pihak pembeli berhak untuk meneliti dan bisa menolak barang yang akan diserahkan bila tidak sinkron menggunakan spesifikasi awal yang disepakati. Pembeli (biasanya) mendapatkan keuntungan berupa jaminan untuk menerima barang sesuai dengan yg dia butuhkan dan pada ketika yg beliau inginkan. Sebagaimana dia pula menerima barang dengan harga yg lebih murah Bila dibandingkan menggunakan pembelian di waktu dia membutuhkan barang tersebut.
Sedangkan penjual juga menerima keuntungan yg tidak kalah besar dibanding pembeli, diantaranya: Penjual menerima modal buat menjalankan usahanya dengan cara-cara yg halal, sehingga ia dapat menjalankan dan membuatkan usahanya tanpa wajib membayar bunga. menggunakan demikian selama belum jatuh tempo, penjual dapat memakai uang pembayaran tersebut untuk menjalankan usahanya dan mencari laba sebanyakbanyaknya tanpa ada kewajiban apapun. Penjual mempunyai keleluasaan dalam memenuhi permintaan pembeli, karena biasanya tenggang ketika antara transaksi serta penyerahan barang pesanan berjarak cukup lama .
Jual-beli menggunakan cara salam ialah solusi tepat yang ditawarkan sang Islam guna menghindari riba. dan utang secara umum mencakup utang-piutang dalam jual beli salam, dan utangpiutang pada jual beli lainnya. Ibnu Abbas telah menafsirkan ihwal utang-piutang pada jual beli salam. dalam kaitan ayat di atas Ibnu Abbas mengungkapkan keterkaitan ayat tadi menggunakan transaksi bai' AS-Salam, hal ini tampak kentara asal ungkapan beliau: "saya bersaksi bahwa salam (salaf) yang dijamin untuk jangka waktu tertentu sudah dihalalkan sang Allah di kitab -Nya serta diizinkan-Nya." beliau kemudian membaca ayat tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H