Kebutuhan pembiayaan yang terdapat pada Bank Syariah saat ini semakin bertumbuh dan  diminati rakyat. Pemanfaatannya yang beragam, baik buat kebutuhan konsumtif juga produktif, serta prinsip sinkron syariat yg diterapkannya menghasilkan orang-orang mulai beralih menggunakan fasilitas pembiayaan ini. Istimewanya, di balik  segala aktivitas yang menjunjung kaidah Islam, pendanaan syariah tidak hanya melayani nasabah muslim, namun juga nasabah nonmuslim. pada dasarnya, pendanaan syariah adalah suatu kegiatan penyediaan porto yg mempraktikkan sistem sinkron syariat Islam. Pihak forum pembiayaan dan  nasabah yg terlibat dalam aktivitas ini sudah bersepakat terkait imbalan juga periode pengembalian dana. tidak selaras dengan pembiayaan konvensional, jenis pendanaan ini harus mematuhi peraturan yang ditetapkan oleh DSN MUI (Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia).
Berikut lima jenis pembiayaan berbasis syariat bersama penjelasannya :
1. Pembiayaan Konsumtif  yaitu pembiayaan ini umumnya dimanfaatkan oleh perorangan dan  bertujuan mendanai kebutuhan di luar usaha. umumnya, ada lima akad yang diterapkan dalam pembiayaan konsumtif, diantaranya, qardh dan  ijarah, istisna, ijarah, murabahah, dan  IMBT.
2. Pembiayaan kapital Kerja yaitu jenis pembiayaan ini berlangsung dalam jangka pendek dan  diberikan pada pemilik perjuangan buat memodali bisnisnya sinkron prinsip-prinsip syariat. Pembiayaan kapital kerja mampu memfasilitasi perjuangan yg berprospek, sesuai dengan aturan negara, serta tak melanggar syariat Islam. Selain itu, pembiayaan ini bertujuan buat menghilangkan risiko sekaligus mengoptimalkan perolehan laba  lembaga keuangan.
3. Pembiayaan Investasi yaitu pembiayaan investasi dilangsungkan pada rentang waktu menengah sampai panjang. Jenis pembiayaan ini mendanai pembelian barang-barang modal buat aneka macam keperluan, misalnya, ekspansi perusahaan, relokasi proyek yang telah ada, rehabilitasi, pendirian proyek baru, dan  modernisasi.
4. Pembiayaan Sindikasi yaitu pembiayaan sindikasi diterapkan oleh beberapa lembaga keuangan syariah buat mendanai suatu objek
5. Pembiayaan Pengalihan Utang (Take Over), Jenis pembiayaan ini digunakan buat mengalihkan utang akibat transaksi nonsyariat yg masih berjalan. ada dua ragam utang nasabah pada lembaga keuangan konvensional yang bisa di-take over, antara lain, utang utama ditambah bunga atau utang utama saja.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H