Mohon tunggu...
Fitri Andriani
Fitri Andriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas jambi

Kegemaran menulis terkait isu hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Opini HAM Terkait Hak Pendidikan Ratusan Anak Jalanan di Indonesia

17 Maret 2023   08:08 Diperbarui: 18 Maret 2023   05:41 580
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagian besar anak dilahirkan dengan kondisi yang tidak seberuntung anak yang lain, senantiasa terpapar sinar matahari di segala aktifitas nya menjadi hal biasa bagi mereka di usia yang masih sangat muda, padahal bukan di sanalah seharusnya mereka berada.

Anak jalanan merupakan anak-anak berusia di bawah 18 tahun yang hidup secara tidak terarah di jalanan serta tempat-tempat umum lain nya, mereka menghabiskan sebagian besar waktu serta hidupnya di jalanan untuk mencari makan atau bahkan untuk tidur dan tinggal di sana.

Tentunya menjadi anak jalanan bukanlah keinginan mereka terdapat alasan yang mendasari kenapa mereka berada di sana. Beberapa faktor yang mendasari yakni faktor ekonomi, faktor sosial dan lain sebagainya.

Setiap manusia memiliki hak asasi nya masing-masing seperti halnya anak jalanan tersebut yang tanpa sadar anak-anak jalanan juga memiliki sebuah hak dimana hak tersebut tidaklah terpenuhi, hak yang tidak terpenuhi oleh anak-anak jalanan tersebut tidak lain adalah hak memperoleh pendidikan. Pendidikan sendiri merupakan bagian dari pada Hak Asasi Manusia yang setiap orang berhak memperoleh nya, pendidikan berada di bawah kekuatan dan kekuasaan hukum tanpa ada nya perbedaan antara manusia yang satu dengan yang lain.

Kewajiban memberikan serta memfasilitasi seseorang memperoleh pendidikan merupakan kewajiban dari suatu negara untuk senantiasa melindungi menghormati serta memenuhi hak memperoleh pendidikan bagi setiap orang ataupun setiap anak begitu pula untuk senantiasa mengawasi jika ada terjadi pelanggaran di dalam sistem pendidikan itu sendiri. Dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Saat ini, negara telah menjamin pemenuhan hak atas pendidikan melalui program wajib belajar 12 tahun, yaitu di jenjang pendidikan dasar dan menengah namun sadarkah kita bahwa program wajib belajar ini masih saja tidak dapat menjangkau mereka anak-anak jalanan yang juga punya mimpi tapi tidak dapat terpenuhi. Program wajib belajar 12 tahun harusnya juga berlaku bagi mereka dengan syarat yang bersifat meringankan karna melihat dari kondisi ekonomi serta sosial mereka.

Mereka adalah anak-anak yang belum mempunyai bentukan mental emosional yang kokoh, sementara pada saat yang sama mereka harus berada di jalanan yang keras dan cenderung berpengaruh bagi perkembangan dan pembentukan kepribadiannya.

Anak jalanan harus diberikan pendidikan guna pengembangan mental dan kecerdasan nya, karena memiliki hak atas hal itu. Terkait dengan masalah hak pendidikan juga di atur di dalam pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa "Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya."

Indonesia juga memiliki Undang-Undang seputar perlindungan anak yang didalam-Nya juga mengatur betapa penting nya pendidikan bagi seorang anak. Menurut Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan "Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan termasuk anak jalanan.

Di sinilah peran pemerintah yang sesungguhnya, mengingat bahwa program wajib belajar 12 tahun, Undang-Undang yang ada terkait pentingnya pendidikan bagi anak telah ada namun masih banyak anak Indonesia yang menghabiskan waktu nya di jalanan dengan berbagai peran, anak punk, pengamen, penjual koran di lampu merah, pemulung sampah, bahkan pengemis. Tidak selayaknya mereka di sana. Berpakaian rapi dan duduk di bangku sekolah dengan ribuan mimpi yang terukir dalam angan merekalah yang seharusnya mereka rasakan saat ini.

Keadaan ekonomi sebagai faktor utama hal tersebut terjadi, mengingat begitu banyak nya perlengkapan sekolah seperti biaya seragam, buku, alat tulis dan lain sebagainya. Anak-anak seperti inilah yang seharusnya di berikan perhatian lebih melihat bahwa anak jalanan masih banyak di sekitar kita. Mereka adalah penerus bangsa yang juga harus kita perhatikan hak nya, mereka memiliki hak untuk hidup lebih baik dan juga yang utama adalah memiliki hak pendidikan yang bahkan tidak bisa mereka dapatkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun