Mohon tunggu...
Fitri Ana Siregar
Fitri Ana Siregar Mohon Tunggu... Dosen - Honest, Humble and Helpful | Lecturer at UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi

Saya Fitri Ana Siregar, perempuan kelahiran ’95 seorang yang terus belajar menjadi pribadi yang lebih baik, memaknai hidup adalah ibadah dan belajar menjadi insan yang bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perbankan Syariah di Era Society 5.0

7 Juli 2022   13:39 Diperbarui: 7 Juli 2022   13:46 3051
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peradaban di dunia semakin baru, pengetahuan teknologi semakin berkembang.Saat ini telah ramai dibicarakan era society 5.0 dan tak terlepas Indonesia saat ini telah memasuki era society 5.0 setelah menikmati masa revolusi 4.0.  Ciri masyarakat di era 5.0 adalah pengunaan teknologi digital. Era society 5.0 merupakan konsep yang mengusung teknologi dan manusia hidup berdampingan dengan tujuan peningkatan kualitas berkelanjutan dengan tujuan untuk mempermudah kehidupan masyarakat, sosial, pendidikan dan ekonomi oleh karenanya dibutuhkan adanya pembaruan zaman. Era  digital  5.0  dalam  dunia  digitalisasi  menuntut  segalanya  berubah  dengan  cepat,  hal  ini  didukung  dengan media  elektronik sebagai sarana pelaksana perubahan. Disrupsi teknologi di Indonesia telah membawa Indonesia menuju transformasi digital berskala besar terhadap sektor perekonomian ,tak terlepas dari perbankan syariah yang kini mengalami transformasi dalam akselesarsi digital yang kian hari menjadi kebutuhan masyarakat. Teknologi menjadi tantangan sosial pada masyarkat 5.0 untuk mencapai keberlanjutan ekonomi. Kondisi demikian mengharuskan bank syariah meningkatkan transfomasi digital sebagai prioritas dan salah satu strategi meningkatkan daya saing bank syariah.

Bank syariah merupakan lembaga perantara keuangan (financial intermediasi) yang menyalurkan dana dari pihak yang kelebihan dana (surplus unit) kepada pihak yang membutuhkan dana (deficit unit) dengan penyediaan jasa keuangan yang bekerja berdasarkan nilai dan etika Islam. Dari waktu ke waktu kondisi dunia perbankan syariah di Indonesia telah mengalami banyak perubahan. Selain disebabkan oleh perkembangan internal dunia perbankan juga tidak terlepas dari pengaruh perkembangan di luar perbankan, seperti sektor rill dan teknologi. Era digital semakin melekat dalam perubahan gaya kehidupan masyarakat Indonesia, khususnya pada industri keuangan seperti perbankan. Perubahan ini harus direspon cepat agar lembaga keuangan siap menghadapi inovasi digital banking. Saat ini sektor perbankan sedang mengalami transformasi menuju era 5.0.  Sekarang tekonologi informasi akan memasuki era revolusi industri 5.0, era ini mengusung konsep teknologi dan manusia hidup berdampingan dengan tujuan peningkatan kualitas berkelanjutan dengan tujuan untuk mempermudah kehidupan masyarakat. Transformasi digital berskala besar pada sektor perbankan syariah telah memacu transaksi menajdi lebih efisien bagi dunia perbankan. Perbankan syariah diperkirakan akan terus tumbuh positif dengan transformasi digital dan nilai tersebut terus didorong oleh peningkatan akseptasi dan juga kinerja industri perbankan. Inovasi tersebut dibuat dengan tujuan agar akses masyarakat terhadap layanan digital

Transformasi digital memiliki dampak drastis pada industri perbankan syariah dan beberapa aspek negatif dari masyarakat digital, seperti risiko keamanan dan masalah privasi kini menajdi jelas. Pada saat yang sama tren untuk menciptakan nilai baru melalui teknologi digital dan berkontribusi pada masyarakat masa depan kini dapat dilihat seluruh dunia. Evolusi transfomasi digital bukan salah satu strategi yang bisa dihindari.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun