Mohon tunggu...
Fitria Nur Ahmad S
Fitria Nur Ahmad S Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Berproses

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sosialisasi Literasi Anti-Korupsi di SMPN 7 Yogyakarta: Menggugah Kesadaran dan Mewujudkan Perubahan

16 Maret 2024   17:12 Diperbarui: 16 Maret 2024   17:12 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahasiswa PPG Parajabatan UAD Gel.1 2023/dokpri

Yogyakarta, 1 Maret 2024 – Mahasiswa PPL PPG Bimbingan dan Konseling Universitas Ahmad Dahlan bekerja sama dengan SMP N 7 Yogyakarta dalam menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Anti-Korupsi dengan tema "Menggugah Kesadaran, Mewujudkan Perubahan: Literasi Anti Korupsi untuk Generasi Berkarakter". Kegiatan ini diikuti oleh 34 siswa dari setiap perwakilan kelas 7-8  dengan narasumber dari Mahasiswa PPL PPG Prajab BK Universitas Ahmad Dahlan (UAD).

Kegiatan sosialisasi literasi antikorupsi ini dibuka oleh Bu Tri Nisa Agustin,S.Pd selaku guru BK Smp 7 Yogyakarta dengan memberikan sambutan serta pengantar materi yang berisikan tentang menumbuhkan kesadaran akan nilai-nilai pancasila dan Antikorupsi. Beliau berharap bahwa dengan diadakan kegiatan tersebut dapat membangun karakter anti-korupsi serta memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada siswa agar mereka dapat terhindar dari perilaku korupsi.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran siswa mengenai bahaya korupsi dan pentingnya integritas, menanamkan nilai-nilai Pancasila sebagai fondasi untuk membangun karakter anti-korupsi, serta memberikan pengetahuan dan keterampila untuk membekali siswa agar terhindar dari perilaku korupsi.

Pembicara 1 Febri Eka Aji P/dokpri
Pembicara 1 Febri Eka Aji P/dokpri

Febri Eka Aji Permana salah satu narasumber dari Tim PPL Prajab BK UAD, menjelaskan bahwa korupsi adalah tindakan yang dapat merugikan negara dan masyarakat. "Korupsi dapat terjadi di berbagai bidang, seperti politik, ekonomi, hukum hingga di lingkungan akademik. Dampaknya pun sangat luas, mulai dari menghambat pembangunan negara, memperlambat kemajuan ekonomi, memicu ketidakadilan sosial, hingga perilaku negatif yang muncul pada siswa akibat adanya perilaku koruptif" terangnya.

Fitria Nur Ahmad S narasumber kedua, menambahkan bahwa nilai-nilai Pancasila dapat menjadi fondasi untuk membangun karakter anti-korupsi, "Nilai-nilai seperti Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan sosial dapat menjadi pedoman bagi siswa untuk berperilaku jujur, adil, dan bertanggung jawab".

Pembicara 3 Galuh Tri Suzana D/dokpri
Pembicara 3 Galuh Tri Suzana D/dokpri
Narasumber terakhir, memberikan tips kepada siswa tentang bagaimana cara menolak dan mencegah korupsi "Siswa dapat berani berkata "tidak" ketika diajak untuk melakukan tindakan yang tidak benar, seperti menyontek atau mencontek saat ujian. Siswa juga dapat melaporkan kepada guru atau pihak berwenang jika melihat adanya tindakan korupsi di lingkungan sekolah," tutur Galuh Tri Suzana D.

Kegiatan sosialisasi ini mendapat respon yang positif dari para siswa. Aqil, salah satu peserta pada kegiatan ini memberikan testimoni bahwa dia mendapatkan banyak pengetahuan baru dari kegiatan ini. "Saya belajar bahwa korupsi tidak hanya tentang uang, tetapi juga bisa berarti mencuri waktu, seperti terlambat masuk sekolah," ungkapnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan akan terjadi perubahan nyata dalam sikap dan perilaku siswa, serta masyarakat secara luas, dalam memerangi korupsi. Dengan kesadaran yang terus meningkat dan nilai-nilai integritas yang kuat, generasi muda dapat menjadi agen perubahan yang membangun negara yang bersih dan beradab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun