Mohon tunggu...
Fitriana Nugraheni
Fitriana Nugraheni Mohon Tunggu... Administrasi - Reader

Seeker

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dosa Polisi

16 November 2023   15:08 Diperbarui: 16 November 2023   15:10 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://infosiak.com/wp-content/uploads/2019/03/merokok-motor.jpgInput sumber gambar

Akhir-akhir ini stigma mengenai polisi adalah aparat yang mengayomi mulai luntur. Hal itu diperparah dengan kasus penganiyayaan yang dilakukan ke demonstran, peyemprotan gas air mata ke penonton sepakbola di kanjuruan, sampai kasus sambo.

Mungkin dari kita juga pernah di tilang polisi akibat tidak menggunakan helm atau lainnya, lalu diminta uang damai dan ditakut takuti jika nanti melakukan sidang.

Namun bahasan kali ini adalah tentang pengendara yang merokok di jalan. Banyak sekali ditemukan pengendara yang merokok dijalan, tanpa merasa bersalah. Banyak peringatan yang diberikan dari korban akibat percikan api rokok, namun banyak dari mereka yang akhirnya disalahkan karena tidak menutup kaca helm atau lainnya.

Selama saya berkendara, belum pernah menemuimu satu kalipun polisi memberikan tilang kepada pengendara motor yang merokok, padahal sudah ada aturannya pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 dengan ancaman kurungan 3 bulan dan denda hingga 750 ribu.

Saya coba searching tindakan nyata polisi terkait pengendara yang merokok menggunakan keyword tilang pengendara motor yang merokok, dan saya menemukan berita detiknews tahun 2019, sudah agak lama, selebihnya adalah artikel-artikel mengenai peringatan merokok saat berkendara. Hal ini membuktikan bahwa polisi belum secara benar-benar ingin memberikan keamanan bagi pengedara kendaraan motor di jalan, atau mungkin karena banyak polisi yang merokok membuat mereka bisa memahami kebiasaan merokok pengendara, sehingga tidak perlu ditilang.

Jika kita berkendara dan menghitungnya, mungkin akan berpuluh puluh orang yang merokok sambil berkendara. Tidak mempertimbangkan keselamatan orang lain dan tidak mau disalahkan jika percikan api tersebut mengenai pengendara lainnya.

Dosa polisi lainnya adalah meremehkan kasus pencurian dan pelecehan seksual. Dari beberapa kasus yang merupakan pernyataan langsung korban di media sosial, untuk kasus pencurian, korban disalahkan terlebih dahulu, khasnya pak polisi mungkin ya. Selanjutnya korban diminta uang pelicin agar barang curiannya kembali, kalau tidak ada uang pelicin maka polisi tidak akan bergerak atau bergerak namun lambat dalam proses penyelidikannya. Begitupun dengan kasus pelecehan, tidak sedikit korban disalahkan terlebih dahulu, dipandang sebagai wanita nakal. Mungkin polisi sudah lupa dengan tugas utamanya untuk menjaga keamanan negara, sehingga banyak masyarakat yang tidak lagi percaya dengan mereka.

Banyak berita yang menyampaikan bahwa hal diatas adalah ulah dari beberapa aparat polisi, namun terlalu banyak aparat yang bersikap seperti itu, sehingga bukan lagi dari sisi individu saja yang harus diperhatikan namun perbaikan terhadap organisasi.

Semua orang pasti mempunyai dosa. Tugas kita adalah selalu memperbaiki sikap kita dan selalu ingat bahwa apa yang kita tanam itu yang kita tuai.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun