Tulisan ini tidak akan berbicara mengenai hal politik yang sedang dibicarakan banyak netizen mengenai netralitas pihak kepolisian sekarang terhadap pelaksanaan pemilu.
Kemarin waktu magrib di daerah lampu merah raden saleh daerah Cikini, saya mendapati bahwa ada beberapa abang ojol sedang diberhentikan oleh petugas kepolisian. Ternyata mereka diberhentikan dan ditilang karena langsung belok kiri dari rambu lampu merah. Sebenarnya peraturan mengenai belok kiri jalan terus sudah tidak berlaku lagi semenjak tahun 2009. Belok kiri jalan terus diperbolehkan jika di lampu merah terdapat plang yang tertulis rambu-rambu untuk jalan terus. Dengan kebiasannya pengendara yang melihat plank tersebut, pada akhirnya merasa bahwa di setiap rambu lalu lintas, maka apabila belok kiri pasti jalan terus.
Walaupun sudah 10 tahun peraturan tersebut tidak berlaku, namun dengan kurangnya sosialisasi pihak kepolisian membuat pengendara masih banyak yang tidak mengetahui. Â Beberapa teman sebaya saya bahkan beberapa abang ojol belum mengetahui perubahan peraturan ini. Â peningkatan kesadaran pengendara memang sangat perlu, salah satunya dengan jalan kerjasama kementrian perhubungan dengan kepolisian dalam pemasangan plang untuk belok kiri harus berhenti di lampu merah, atau jika memang tidak ada lagi APBN untuk pembuatan rambu tersebut (karena uang APBN sudah habis untuk infrastruktur lainnya, hehehe), sebaiknya kementrian perhubungan atau pihak kepolisian bisa lebih gencar untuk melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut.
Kejadian penilangan karena belok kiri masih jalan terus yang terjadi magrib-magrib itu, menimbulkan sense negative ke polisian karena seperti "mencari uang di balik kesalahan orang". Kenapa bisa berpikir seperti itu? Karena magrib-magrib diwaktu macet-macetnya, mending polisi membereskan kemacetan di jalan, atau untuk kasus ini, sebaiknya polisi menertibkan pengendara di lampu merah untuk tidak belok kiri akan lebih baik dibandingan sembunyi di belokan dan menangkap basah pengendara yang menyalahi aturan.
Kalau ada polisi yang bilang bahwa "kalau ga ditilang, ga bakal kapok", hallo pak polisi, sekarang sudah rahasia umum kalau tugas polisi adalah mencari uang di jalan. Â Mungkin pak polisi bisa melakukan survey mengenai kinerja mereka untuk penertiban lalu lintas, seberapa puas pengendara terhadap kinerja pihak kepolisian di jalan.
Kasus lainnya adalah ketika pengendara tidak membawa SNTK atau SIM, karena ketinggalan atau hal lainnya maka pihak kepolisian tidak berhak untuk menilang karena dalam peraturan, penilangan kepada pengendara berlaku jika pengendara tidak mempunyai STNK atau SIM. Mungkin pak polisi tiba-tiba amnesia dengan aturan tersebut.
So, kepada kepolisian Indonesia, sebagai pengendara, saya akan lebih baik lagi untuk menaati peraturan khususnya di jalan, dan kami berharap kepada pihak kepolisian untuk lebih baik dalam hal personal, administratif dan kinerjanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H