Mohon tunggu...
Fitria Naila
Fitria Naila Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa S1 UIN sunan kalijaga Yogyakarta

hobi : menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Karya Tulis Ilmiah dan Ujian Munaqosyah Sebagai Syarat Kelulusan MA Raudlatul Ulum Guyangan

22 Desember 2022   10:12 Diperbarui: 22 Desember 2022   10:27 606
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: www.laduni.id

Pesantren Raudlatul Ulum yang berdiri di Desa Guyangan, Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah  didirikan oleh Al maghfurlah KH. Suyuthi Abdul Qodir pada tahun 1950 an. Pesantren ini terus mengalami perkembangan seiring dengan berkembangnya zaman, dibuktikan dengan jumlah santri yang awalnya hanya belasan santri menjadi hampir mencapai 6000 santri pada tahun 2022.

Santri kelas XII MA Raudlatul Ulum wajib menyusun karya tulis ilmiah sebagai salah satu syarat kelulusan. Proses penyusunan dilakukan dengan didampingi oleh guru pembimbing yang ahli dalam bidangnya sesuai dengan topik permasalahan yang diambil, setelah proses penyusunan telah selesai, dilakukan sidang karya tulis ilmiah yang dilaksanakan secara tatap muka atau langsung. Santri yang telah mengikuti sidang karya tulis ilmiah, diberikan waktu satu minggu untuk melakukan revisi dari hasil sidang yang telah dilakukan.

Menurut kyai Najib, pengasuh pondok pesantren Raudlatul Ulum, proses pengajaran di pesantren Raudlatul Ulum  tidak hanya menekankan pada kecerdasan intelektual namun juga menekankan pentingnya akhlaqul karimah. "santri Raudlatul Ulum harus lolos ujian munaqosyah, harus hafal juz amma, harus mencapai nilai standar. Berapa kali sepanjang belum memenuhinya, maka dia akan mengulang"tegas beliau. Jadi selain penyusunan karya tulis ilmiah, ujian munaqosyah juga menjadi salah satu syarat kelulusan santri MA Raudlatul ulum dimana ada beberapa bidang yang diujikan diantaranya conversation bahasa inggris, muhadatsah bahasa arab, qira'atul kitab, dan hafalan juz 30.

Di pesantren ini, hafalan merupakan syarat mutlak kenaikan kelas di semua jenjang pendidikan diantaranya; untuk tingkat ibtida'iyyah harus hafal nahwu(Al-nahwu al-wadlih) dan shorof (al-amtsilat at-tashrifiyyah), untuk tingkat tsanawiyyah harus hafal nahwu 1000 bait(Alfiyyah ibnu Malik), untuk tingkat Aliyah harus hafal matan al-qowa'idul fiqhiyyah sebanyak 525 bait.

Tradisi menghafal ini bagi kiai Najib sangat penting karena menjadi dasar untuk memahami kitab kuning. Pemberian syarat hafalan sebagai syarat kenaikan kelas telah dilakukan sejak pesantren Raudlatul Ulum didirikan hingga sekarang. Tujuannya adalah untuk memberi bekal kepada santri dan mengasah kecerdasan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun