Mohon tunggu...
Fitriana
Fitriana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Law

Bismillah 😊

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sanksi Hukum Pidana Pembunuhan Bayi oleh Ibu Kandung dengan Dalih Baby Blues Sydrom

17 Agustus 2022   11:35 Diperbarui: 17 Agustus 2022   11:38 822
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penulis : Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung), dan Fitriana (Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung)

Baby Blues Sydrom merupakan sebuah perasaan sedih yang dialami oleh seorang perempuan pasca melahirkan anaknya, biasanya hal ini terjadi pada hari ke 3 sampai ke 14. 

Dimana hal ini berkaitan dengan kesehatan jiwa ibu akibat adanya perubahan hormon yang sering kali berubah-ubah. Hampir 80% perempuan setelah melahirkan anaknya mengalami keadaan baby blues sydrom. 

Seperti halnya di Indonesia sendiri dapat terjadi sekitar hampir 50-70% (lima puluh hingga tujuh puluh persen) yang dapat berlanjut menjadi postpartum depression dengan jumlah mulai dari 5% (lima persen) hingga lebih dari 25% (dua puluh lima persen) terjadi kepada ibu setelah melahirkan. 

Dimana kebanyakan masyarakat luas lainnya menganggap bahwa keadaan yang dialami oleh seorang ibu pasca melahirkan tersebut adalah gila, dan terlepas dari itu juga kurangnya pengetahuan bahwasannya seorang ibu yang mengalami gangguan jiwa pasca melahirkan yang melakukan tindak pidana kekerasan, penganiayaan, bahkan pembunuhan apakah dapat dipidanakan atau kah tidak.

Sejak beberapa tahun belakangan ini, terdapat banyak kasus mengenai seorang ibu yang membunuh bayinya. Salah satu contoh kasusnya yaitu putusan nomor 296/Pid.B/2018/PN.Kwg dimana terdapat seorang ibu yang bernama Sinta Noviana melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri berusia 1 tahun 7 bulan yang masih menyusui bernama Kalista Geysa Oktavia dengan cara mencubit tubuh serta mendorong anak hingga terbentur rak piring yang mana mengakibatkan anaknya meninggal dunia.

Awalnya Sinta Noviana diduga mengidap Baby Blues Syndrome setelah melahirkan anaknya. Sehingga ditengah proses persidangan dilakukan pemeriksaan kejiwaan untuk memastikan apakah Sinta mengidap Baby Blues Syndrome ataukah tidak? Dimana hal ini banyak sekali dialami oleh ibu pasca melahirkan, atau mungkin ia memiliki penyakit kesehatan jiwa lainnya. 

Di dalam persidangan pun juga dihadirkan ahli oleh Penuntut Umum yaitu dokter forensik yang bertugas di RSUD Karawang, dimana kemudian menjelaskan bahwa pada kelopak mata bayi Kalista terdapat luka lama yang belum sembuh, selanjutnya pada bagian dada, perut, tangan, serta lipatan paha terdapat luka yang jika dilihat pola luka tersebut sudah lama dan terlihat bahwa tindakan penganiayaan tersebut dilakukan secara berulang-ulang kali. 

Tak hanya itu pula di dalam persidangan tersebut juga turut dihadirkan pula ahli kejiwaan yang sebelumnya melakukan tes psikologi dengan Terdakwa, dan ahli menerangkan bahwasannya tingkat kecerdasan Terdakwa dibawah rata-rata sehingga tidak cukup mampu dalam menemukan pemecahan masalah atas permasalahan sederhana yang dihadapi, serta Terdakwa tidak memiliki kematangan emosi dan kurang adanya penerimaan dengan cenderung menyalahkan orang lain atas kegagalan yang dialami. 

Namun Terdakwa tidak memiliki gangguan jiwa Postpartum Depression, sehingga mampu bertanggung jawab terhadap sikap dan perilaku yang Terdakwa lakukan. 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28 ayat (2), yang menyebutkan bahwasannya setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal tersebut memiliki arti bahwa anak adalah subyek hukum yang berhak mendapat perlindungan konstitusional dari kekerasan manapun baik dalam lingkup rumah tangga maupun masyarakat luas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun