1. PENGERTIAN SOSIOLOGI HUKUM Â DAN OBJEK DALAM SOSIOLOGI
- Definisi Sosiologi, Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan manusia dalam kelompok, interaksi sosial, dan struktur sosial. Â Beberapa definisi sosiologi mencakup:
- Â - Hubungan antara gejala sosial dan non-sosial (Piritim Sorokin).
- Â - Kajian tentang struktur dan proses sosial (Selo Sormarjan).
Definisi Hukum, Hukum adalah seperangkat aturan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat. Menurut beberapa ahli, hukum berfungsi untuk mengendalikan, mencegah, dan mengikat perilaku manusia.
Dengan demikian sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang menganalisis hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial lainnya.
Objek Kajian Sosiologi Hukum, Beroperasinya hukum di masyarakat (ius operatum) dan pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat.
- Objek kajian meliputi:
- Hukum dan interaksi sosial.
- Hukum dengan kelompok sosial.
- Hukum dan kebudayaan.
- Hukum dan lembaga sosial.
- Hukum dan stratifikasi sosial.
- Hukum dan kekuasaan.
- Hukum dan masalah sosial.
Ruang Lingkup Sosiologi Hukum
- - Pola perilaku warga masyarakat.
- - Hubungan antara hukum dan pola perilaku sosial.
- - Interaksi antara perubahan hukum dan perubahan sosial
2. HUKUM DAN MASYARAKAT
- Hukum dan masyarakat memiliki hubungan timbal balik yang signifikan, di mana hukum berfungsi sebagai pengatur perilaku sosial dan mencerminkan nilai-nilai serta norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Perubahan sosial, yang mencakup perubahan dalam struktur dan interaksi sosial, dapat mempengaruhi pembentukan dan penerapan hukum, sementara hukum itu sendiri juga dapat mendorong perubahan sosial dengan mengatur perilaku individu dan kelompok. Sosiologi hukum mengkaji fenomena ini secara empiris dan analitis, menyoroti bagaimana hukum tidak hanya sebagai seperangkat aturan formal tetapi juga sebagai produk budaya yang berinteraksi dengan dinamika sosial yang ada.
3. YURIDIS EMPIRIS DAN YURIDIS NORMATIF
- Penelitian yuridis empiris dan normatif membahas metode penelitian hukum. Pendekatan yuridis empiris  menggabungkan penelitian normatif dan empiris, fokus pada implementasi hukum dalam peristiwa nyata melalui studi lapangan. Objek kajiannya mencakup efektivitas hukum, kepatuhan masyarakat, dan pengaruh sosial terhadap aturan hukum. Sementara itu, yuridis normatif menelaah kaidah, norma, dan aturan hukum melalui studi kepustakaan, dengan objek seperti perundang-undangan, doktrin hukum, dan dokumen resmi. Kedua pendekatan ini saling melengkapi dalam menganalisis isu hukum dengan mengintegrasikan teori dan data empiris.
4. MADZAB PEMIKIRAN HUKUM Â POSITIVISM
- Positivisme hukum adalah aliran dalam filsafat hukum yang menekankan pemisahan tegas antara hukum dan moral. Hukum yang berlaku (das sein) dipisahkan dari hukum yang seharusnya (das sollen).
Karakteristik Positivisme Hukum:**
- Mengagungkan hukum tertulis sebagai satu-satunya sumber hukum.
- Beranggapan bahwa kekuasaan menciptakan hukum tertulis dan merupakan sumber hukum.
Jenis Positivisme Hukum :
- Positif Analitis, Dipelopori oleh John Austin, menekankan hukum sebagai  aturan yang ditetapkan oleh kekuasaan.
- Hukum Murni (Reine Rechtslehre), Â Dipelopori oleh Hans Kelsen, yang mengidentifikasi hukum dengan undang-undang tanpa mempertimbangkan keadilan.
Prinsip-Prinsip Positivisme Yuridis ;
- Hukum sama dengan undang-undang.
- Tidak ada hubungan mutlak antara hukum dan moral.