Mohon tunggu...
Fitri Aidah09
Fitri Aidah09 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya fitri mahasiswa bahasa indonesia yang sangat menyukai berbagai inovasi yang terjadi pada dunia teknologi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sekarang Lupa Bawa KTP Nggak Perlu Balik Lagi, Ada IKD

5 Januari 2024   06:00 Diperbarui: 5 Januari 2024   06:29 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Perubahan zaman yang semakin berkembang membuat banyak berbagai inovasi pada suatu teknologi. Di era sekaramg ini peran manusia semakin terpinggirkan karena kehadiran teknologi yang begitu canggih. Siapapun yang mau membuka diri untuk beradaptasi dengan teknologi maka dia akan tetap hidup di tengah masyarakat modern, tetapi jika mereka menutup diri maka bersiaplah untuk menjadi yang tertinggal. Semakin manusia mengenal teknologi dan merasakan kemudahannya membuat segala aktivitas pun dialihfungsikan pada teknologi dari mulai pekerjaan, belajar, proses pendidikan, penyimpanan data, perhitungan laba rugi dagang, hingga pekerjaan rumah. Efektivitas dan efisiensi yang ditawarkan teknologi membuat sebagian manusia tidak bisa menolak kesertaannya untuk menunjang kemudahan dalam setiap aktivitas keseharian mereka.

Baru-baru ini telah gencar diperbincangkan mengenai perpindahan KTP Elektronik menjadi KTP digital atau disebut dengan IKD (Identitas Kependudukan Digital). IKD ini merupakan suatu perpindahan informasi yang menginterpretasikan informasi kependudukan dan data balikan yang dimiliki masing-masing individu di suatu negara. Pemberlakuan IKD dimaksudkan agar tidak ada lagi aktivitas memfotocopy KTP untuk mengurus administrasi di kantor pemerintahan atau tempat administrasi lainnya yang membutuhkan identitas kependudukan seperti KTP. Hal itu dinilai sangat merepotkan dan membuat terjadinya berbagai kesalahan dalam penginputan data sehingga terjadi ketidaksesuaian antara data yang tercantum di tempat satu dengan tempat yang lain.

Menurut Hidayat, R & dkk, (2024) Identitas Kependudukan Digital (IKD) merupakan data kependudukan berbasis digital yang diperkenalkan sebagai aplikasi perangkat seluler dalam bentuk foto atau kode QR. Aplikasi tersebut menghubungkan dan mengintegrasikan layanan kesehatan, pendidikan, pelayanan sosial, perbankan, perpajakan, payment gateway, dan lain-lain dalam satu aktivasi yang termasuk dalam fungsi IKD, sehingga memudahkan masyarakat dalam menggunakannya di era perkembangan teknologi. Dalam IKD ini bukan hanya diberlakukan untuk KTP digital tetapi, pengguna juga dapat mengunggah identitas kependudukan lain seperti KK, Akta Kelahiran, Kartu Vaksin COVID-19, dan berbagai identitas lainnya. Berbagai informasi data bisa didigitalkan dikumpulkan menjadi satu tempat untuk menambah efisiensi dalam pemrosesan sistem adiministrasi setiap penduduk sekaligus pendokumentasian kependudukan di instansi pemerintah. 

Menurut Dirjen Dukcapil Setyabudi dalam Akun FB Kompas.com menyatakan bahwa sebenarnya aplikasi IKD ini sebenarnya sudah mulai diterapkan sejak tahun 2022 dan masih akan terus dilanjutkan secara bertahap meskipun IKD ini akan diterapkan tapi keberadaan E-KTP akan tetap digunakan mengingat berbagai kondisi tertentu. Seperti warga negara yang tidak mempunyai HP atau bahkan tidak mengerti cara menggunakan HP, Koneksi jaringan internet yang masih belum merata di seluruh pelosok negeri, perbedaan geografis, serta keberagaman budaya dan adat di Indonesia. Oleh karena itu, untuk sekarang penggunaan IKD masih belum diwajibkan namun, kedepannya pihak dukcapil akan berupaya untuk mengembangkan infrastruktur jaringan internet di seluruh Indonesia agar bisa menunjang tercapainya penggunaan IKD di Indonesia secara menyeluruh.

Mendengar berita tersebut banyak masyarakat Indonesia yang merasa khawatir akan adanya digitalisasi informasi data kependudukan. Dikarenakan banyaknya beredar berita data-data yang kebobolan, kehilangan uang di bank, kasus pencurian data untuk aktivasi pinjol, dan lain sebagainya. Media sosial seperti twiter menjadi tempat mereka menyuarakan pendapat atas hadirnya pemberlakuan informasi secara digitalisasi. Kepercayaan terhadap pemerintah belum sepenuhnya dimiliki melainkan menjadi goyah atas dasar peristiwa kebocoran data warga Indonesia yang pernah terjadi beberapa waktu yang lalu. 

Adanya kebijakan menggunakan IKD ini pastinya memiliki dampak positif dan dampak negarif tersendiri. Kehadiran IKD ini diharapkan tidak ada lagi perbedaan penulisan informasi data seseorang antara yang satu dengan yang lain, dikarenakan semuanya sudah dapag teraktivasi secara mudah melalui sistem. Digitalisasi memang dapat memudahkan segala aktivitas layanan data seperti perizinan, pendaftaran, pelayanan dengan sangat efisien. Namun, perihal utama yang harus diperhatikan bukan hanya jaringan internet yang menyeluruh dan memadai melainkan keamanan sistem penyimpanan data yang harus benar-benar dipastikan keamanannya dan pertanggungjawaban yanh didapatkan ketika terjadi hal yang tidak diharapkan. Karena selain semakin banyaknya kecanggihan teknologi yang menggiurkan semakin banyak juga kejahatan di media digital yang berkeliaran.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun