Apa itu Filantropi Islam?
Filantropi merupakan konsep yang telah terdapat dalam Islam, yang bertujuan untuk kebaikan (al-birr). Ide atau konsep filantropi merupakan salah satu alat alternatif bagi setiap kelompok masyarakat untuk mengurangi kesenjangan sosial diantara masyarakat. Secara singkat, kesejahteraan merupakan kondisi yang diinginkan, sedangkan kesenjangan merupakan salah satu kondisi yang diinginkan untuk dikurangi. Filantropi adalah nilai yang diinginkan untuk mencapai kesejahteraan dan mengurangi kesenjangan. Kegiatan filantropi telah menjadi integral dalam ajaran Islam. Filantropi Islam mencakup berbagai praktik pemberian sumbangan, bantuan dan dukungan sukarela yang didasarkan pada nilai dan ajaran agama Islam. Beberapa bentuk dari filantropi Islam secara umum meliputi zakat, sedekah, infak, wakaf dan qardhul hasan.Â
Filantropi Islam juga memiliki peran signifikan dalam upaya mengurangi kesenjangan sosial dan ekonomi dalam masyarakat, serta dalam bidang pendidikan, yang memiliki misi dakwah dan penyebaran ilmu. Hal ini tercermin dalam berdirinya lembaga-lembaga yang mengelola sumber daya dari kegiatan filantropi, seperti lembaga pendidikan Islam, madrasah dan zawiyah yang tidak terpisahkan dari peran filantropi Islam. Dengan demikian, filantropi islam bukan hanya merupakan praktik sosial, tetapi juga merupakan bagian intergral dari ajaran agama islam yang mendorong para penganutnya untuk berbagi rezeki dengan sesama dan membantu orang-orang yang membutuhkan.Â
BAZNAS sebagai Lembaga Filantropi
Dalam dinamika sosial yang terus berkembang, peran lembaga filantropu menjadi semakin penting dalam menjembatani kesenjangan dan membangun kesejahteraan bagi masyarakat salah satu lembaga yang memegang peran sentral dalam hal ini adalah Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional di Indonesia. BAZNAS telah meraih penghargaan sebagai " Lembaga Zakat Pelayanan Terbaik Kelompok Lembaga Filantropi " dan Lembaga Filantropi Layanan Terbaik " dalam beberapa acara penghargaan. Lembaga ini bertanggung jawab untuk mengelola zakat, infak dan sedekah serta memiliki tujuan dalam pelaksanaanya, seperti terwujudnya pengumpulan zakat nasional yang optimal dan penyaluran zakat, infak dan sedekah yang efektif dalam pengentasan kemiskinan. BAZNAS juga telah menyerukan pentingnya lembaga filantropi dalam membantu penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia. Sebagai lembaga yang telah memberikan banyak manfaat tentu saja membutuhkan legalitas yang jelas untuk bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat secara luas. BAZNAS memiliki dasar hukum dalam pelaksanaanya antara lain, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Badan Amil Zakat Nasional. Kedua peraturan tersebut mengatur mengenai pembentukan, tugas dan fungsi BAZNAS serta pengelolaan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan. Selain itu, dasar hukum BAZNAS juga bersumber dari Al-Quran, Hadis, Ijma dan Qiyas.Â
Program BAZNAS
Persamaan yang dibangun untuk menggambarkan operasional BAZNAS dalam dinamika sosial tidak lain BAZNAS memiliki fungsi dari dinamika sosisal, kesenjangan dan kesejahteraan. Dinamika sosial merupakan faktor yang mempengaruhi peran BAZNAS, seperti perubahan sosial, ekonomi dan politik. Kesenjangan dan kesejahteraan adalah dua faktor yang langsung dihadapi oleh BAZNAS dalam melakukan tugasnya. BAZNAS melakukan tugasnya melalui berbagai program dan kegiatan, antara lain seperti Amil Zakat, Pendidikan dan pengembangan dan Pemberdayaan masyarakat. BAZNAS adalah lembaga pemerintah non struktural di Indonesia yang menghimpun dan menyalurkan zakat, infak dan sedekah (ZIS) dari para muzaki kepada para mustahik yang membutuhkan melalui program penyaluran. BAZNAS memiliki 33 perwakilan diseluruh provinsi di Indonesia dan menjadi garda terdepan dalam pembangunan nasional, terutama terkait dengan pengentasan kemiskinan. BAZNAS memiliki berbagai program, termasuk program zakat produktif, program layanan kesehatan gratis dan penggalangan dana. Â
Mengapa Kita Perlu Mengenal ?
Seperti yang telah dijelaskan bahwa lembaga filantropi memiliki potensi yang besar dalam meningkatkan kemakmuran negara. Pptensi lembaga filantropi bagi kemakmuran negara, diantaranya :
- Meningkatkan kesejahteraan sosial : Lembaga filantropi dapat membantu meningkatkan kesejahteraan sosial dengan memberikan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan, seperti bantuan kesehatan, pendidikan dan pangan.
- Mendorong inovasi dan pengembangan : Lembaga filantropi dapat memberikan dukungan finansial dan sumber daya lainnya untuk proyek-proyek inovatif dan pengembangan yang dapat meningkatkan kemajuan negara.Â
- meningkatkan partisipasi masyarakat : Lembaga filantropi dapat membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan negara dengan memberikan kesempatan untuk terlibat dalam proyek-proyek yang bermanfaat bagi masyarakat
- Meningkatkan pertumbuhan Ekonomi : Lembaga filantropi dapat membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan memebrikan dukungan finansial dan sumber daya lainnya untuk proyek-proyek yang dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing negara.
Dengan demikian, lembaga filantropi salah satunya Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memiliki potensi yang besar dalam meningkatkan kemakmuran negara melalui berbagai cara yang telah dijelaskan.Â