Beasiswa Unggulan Kemdiknas (Kemdikbud) 2012 telah dibuka
Penulis: Fitria Dwi Andriyani
Dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa Indonesia dalam segala bidang, khususnya mutu pendidikan dan pengembangan potensi sumber daya daerah yang dinilai masih sangat rendah, Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) mencanangkan Program Beasiswa Unggulan tingkat nasional dan internasional sejak tahun 2006.
Beasiswa Unggulan adalah pemberian bantuan biaya pendidikan oleh pemerintah Indonesia atau pihak lain berdasarkan atas kesepakatan kerja sama kepada putra-putri terbaik bangsa Indonesia dan mahasiswa asing terpilih.
Pemberian Beasiswa Unggulan kepada putra-putri terbaik bangsa Indonesia dan mahasiswa asing di atas disalurkan melalui lembaga atau instansi pengusul, antara lain: perguruan tinggi, lembaga penelitian, lembaga kemasyarakatan, industri, dan instansi pemerintah lainnya dalam kerangka menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif (Insan Kamil/Insan Paripurna) sesuai dengan visi pendidikan nasional 2025. Selain melalui lembaga atau instansi pengusul, pengajuan Beasiswa Unggulan juga dapat dilakukan secara perorangan.
Ketentuan Sasaran Program
Peserta program Beasiswa Unggulan berasal dari putra-putri terbaik bangsa Indonesia dan mahasiswa asing terpilih. Adapun status mereka dapat sebagai staf Pemda, KEMDIKNAS, pegawai/karyawan berprestasi maupun bagi yang baru lulus dari perguruan tinggi.
Hasil seleksi berdasarkan kriteria standar dari KEMDIKNAS dan Perguruan Tinggi Penyelenggra, antara lain berupa seleksi berkas data pribadi, TPA, TOEFL atau sejenisnya (IELTS, zDAF, dll) dan tes wawancara yang ditujukan untuk menguji kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual.
Program Beasiswa Unggulan diharapkan mampu mencapai target dan tepat sasaran yang telah ditetapkan oleh KEMDIKNAS seperti uraian di atas, yaitu memberikan beasiswa kepada mereka yang termasuk dalam salah satu kategori unggulan dan memiliki prestasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Lulusan terbaik dari Sekolah Menengah Atas, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Pondok Pesantren, Perguruan Tinggi yang diusulkan dan direkomendasikan oleh Lembaga Pendidikan, Pemerintah Pusat atau Daerah (Propinsi dan Kabupaten/Kota), masyarakat (Asosiasi Profesi/LSM) dan industri;
2. Pemenang Lomba IPTEK/Lomba Karya Ilmiah Remaja tingkat nasional dan internasional;