Eksekusi Mati terhadap 11 Terpidana dari Kasus Narkoba dan Kasus pembunuhan berencana. Terpidana kasus narkoba tersebut diantaranya ada dari warga Australia, Filiphina, Indonesia dan warga negara lainnya. Dari negara Australia sendiri, sebagian setuju dengan adanya Eksekusi Mati ini. Apalagi terpidana kasus narkoba dari warga negara Australia bernama AndrewChan dan Myuran Sukumaran, kedua terpidana tersebut mencoba menyelendupkan 8,3 kilogram heroin jika dihitung senilai US$4 juta.
Narkoba di Indonesia sudah banyak sekali dijumpai dikalangan pesohor maupun dikalangan biasa, bahkan siswa sekolah pun menggunakan barang tersebut, mungkin awalnya mereka hanya coba-coba atau ikut-ikutan melihat temannya dan penasaran, namun akhirnya mereka berkelanjutan memakai barang tersebut, dan hal itu banyak membuat meninggalnya rakyat karena narkoba. Indonesia sudah banyak sekali kehilangan rakyat karena menggunakan narkoba.
Kasus pembunuhan berencana juga membuat hal itu tidak patut dipertahankan ataudilakukan, karena hal itu merupakan perilaku buruk dan tidak ada baiknya sama sekali, keuntungan melakukan hal itu pun tidak ada, melakukanitu sepertinya tidak pernah memiliki rasa takut atau sebagainya. Maka hal ini juga harus ditindaklanjuti agar tidak terjadi hal-hal seperti ini lagi di Indonesia.
Tentu warga Indonesia harus lebih setuju dengan adanya Eksekusi Mati terhadap 11 Terpidana terutama dari kasus narkoba, indonesia layak melakukan eksekusi mati karena Indonesia merupakan Negara yang berdaulat, maka kedaulatan hukum pun harus dilaksanakan dan dijalankan apa yang sudah diputuskan.
Hukum tetap hukum, dan itu tidak bisa dilanggar dan tidak ada kata menunda-nunda maupun membuang waktu untuk melakukan eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkoba maupun kasus pembunuhan berencana.
Pemerintahan Indonesia harus lebih tegas dan bersikap keras kepada penjahat narkoba atau pun yang sudah mulai berniat menyelundupkan narkotika. Pemerintah juga harus tetap menjalani hukuman mati yang sudah divonis oleh pengadilan untuk terpidana kasus narkoba dan kasusu pembunuhan berencana harus di eksekusi mati, walaupun ada salah satu pihak yang keberatan terhadap keputusan tersebut.
Namun hal itu harus dipatuhi dan bisa ditrima oleh negara lain, karena ini lah hukum dan keputusan yang ada di Indonesia. Maka dengan adanya Eksekusi Mati pemerintahan kita sudah membantu rakyat agar terhindar dari narkotika maupun mengurangi terjadinya kehilangan rakyat karena narkotika dan pembunuhan berencana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H