Mohon tunggu...
Fitri Safridani
Fitri Safridani Mohon Tunggu... Guru - Guru

Membaca dapat menambah wawasan, lakukan pembiasaan membaca sejak dini

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Menyusun Rencana Hasil Kerja (RHK) di Pengelolaan Kinerja PMM

17 Januari 2024   21:34 Diperbarui: 17 Januari 2024   21:36 3258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengelolaan kinerja di Platform Merdeka Mengajar (PMM)  merupakan alat bantu yang memiliki peran penting dalam membantu guru menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual dengan kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karirnya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran murid. 

Salah satu komponen krusial dalam pengelolaan kinerja ini adalah Tabel RHK (Rencana Harian Kinerja) yang diisi melalui platform E-Kinerja Di PMM.

Tahun ini Guru harus mulai menyusun RHK Pengelolaan Kinerja di PMM sejak 1 Januari -31 Januari 2024. Sedangkan Untuk Kepala Sekolah akan di mulai tanggal 15 Januari. E-Kinerja BKN di tahun 2024 ini kan terintegrasi dengan PMM jadi guru tidak lagi membuat RHK di E-Kinerja BKN lagi.

Tahapan Pengelolaan Kinerja:

1. Perencanaan:

Guru diminta untuk menyusun Rencana Harian Kinerja sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yaitu pada awal bulan setiap semester Tepat Nya 31 Januari 2024.
Bertujuan untuk memudahkan guru dalam berdiskusi dengan Kepala Sekolah guna melakukan evaluasi dan penyesuaian yang lebih efektif terhadap penyusunan Rencana Harian Kinerja.

2. Pelaksanaan:

Perencanaan Kinerja mencakup lima tahap:
Praktik Kinerja / Praktik Pembelajaran: Pendekatan pembelajaran yang menekankan pengalaman langsung oleh guru.
Pengembangan Kompetensi: Fokus pada pengembangan kompetensi guru dalam berbagai aspek.
Tugas Tambahan: Penetapan tugas tambahan yang mendukung pengembangan karir guru.
Perilaku Kerja: Menilai perilaku kerja guru selama proses pembelajaran.
Rangkuman: Menyusun rangkuman dari seluruh penyusunan Rencana Harian Kinerja.

3. Penilaian:

Guru dapat melakukan penilaian terhadap hasil pelaksanaan Rencana Harian Kinerja.
Evaluasi dan feedback dapat digunakan sebagai dasar perbaikan pada tahap perencanaan selanjutnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun